Kamis, 25 Juni 2015

Rangkuman materi agama islam



·         Pegangan hidup manusia:
o   Al-Qur’an
o   Hadits
o   Al-Ijma
o   Al-Qiyas
AKHLAK
·         Akhlak adalah bentuk jamak (plural) dari kata khuluq.
·         Secara bahasa akhlak adalah budi pekerti, adat kebiasaan, atau perangai muru’ah atau segala sesuatu yang sudah menjadi tabiat
·         Dilihat dari segi termologi (istilah)
o   Imam Al-Ghazali
Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang sudah menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
o   Ibrahim Anis
Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengannya lahirlah macam-macam perbuatan
o   Abdul Karim Zaidan
Akhlak adalah nilai-nilai dan sifat yang tertanam dalam jiwa, yang depan sorotan dan timbangannya seseorang dapat menilai perbuatannya baik atau buruk
o   Muhammad Abdullah Dirros
Akhlak adalah suatu kekuatan dalam kehedak yang mantab, kekuatan dan kehendak mana berkombinasi membawa kecenderungan pada pemilihan pihak yang benar (dalam akhlak yang baik) atau pihak yang jahat (akhlak yang jahat)
o   Barmawie Umary
Ilmu akhlak adalah ilmu yang menentukan batas anatara baik dan buruk, terpuji dan tercela, tentang perkataan atau perbuatan manusia, lahir dan batin. Akhlak adalah tabiat, sifat seseorang atau perbuatan manusia yang bersumber dari dorongan jiwanya yang sudah terlatih, sehingga dalam jiwa tersebut benar-benar sudah melekat sifat-sifat yang melahirkan perbuatan-perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa dipikirkan serta di angan-angan lagi.
·         Ruang Lingkup Akhlak
Sifat mahmudah adalah akhlak terpuji
Sifat mazmumah adalah sifat tercela
·         Akar akhlak mazmumah
o   Penyakit syubhat, menimmpa wilayah akal manusia dimana kebenaran tidak menjadi jelas (samar) dab bercampr dengan kebatilan talbis). Penyakit ini menghilangkan kemampuan dasar manusia memahami secara baik dan memilih secara tepat
o   Penyakit syahwat. Penyakit ini menimpa wilayah hati dan insting manusia, dimana dorongan kekuatan kejahatan dalam hatinya mengalahkan dorongan kekuatan kebaikan. Penyakit ini menghilangkan kemampuan dasar manusia untuk mengendalikan diri dan bertekad secara kuat.
§  Syahwat kekuasaan, berarti bahwa dorongan berkuasa dalam diri seseorang begitu kuat sampai tingkat dimana ia mulai menyerap sebagian dan sifat yang hanya layak dimiliki Allah SWT
§  Syahwat kesetanan, berarti ada dorongan yang kuat dalam diri seseorang untuk menyerupai setan dalam berbagai bentuk perilaku dasarnya. Misalnya benci, dengki dan dendam
§  Syahwat binatang buas, syahwat ini berasal dari nafsu amarah dan angkara murka, seperti api yang cenderung membakar dan membumihanguskan. Jiwa syahwat angkara murka bertemu dengan kekuatan fisik yang mendukung, maka lahirlah berbagai macam perilaku buruk, seperti permusuhan, debat, penjajahan, pembunuhan, tirani, penodongan, dan perkelahian.
§  Syahwat binatang ternak, syahwat ini berasal dari naluri binatang dalam diri manusia dan mendorongnya untuk memenuhi kebutuhan perut dan kemaluannya secara berlebihan.
·         Akhlak kepada Allah
o   Cinta dan ikhlas kepada Allah SWT
o   Berbaik sangka kepada Allah SWT
o   Rela terhadap qada dan kadar (takdir baik dan buruk) dari Allah SWT
o   Bersyukur atas nikmat Allah SWT
o   Bertawakal atau berserah diri kepada Allah SWT
o   Senantiasa mengingat Allah SWT
o   Memikirkan keindahan ciptaan Allah SWT
o   Melaksanakan apa-apa yang diperintahkan Allah SWT
·         Akhlak dalam keluarga
o   Menghormati orang tua
·         Akhlak dalam masyarakat
o   Tolong-menolong
o   Adil
o   Menepati janji
o   Bermusyawarah
o   Menjaga ukhuwah
·         Akhlak terhadap alam sekitar
o   Melestarikan lingkungan
o   Menjaga lingkungan dari pencemaran
o   Memanfaatkan sumberdaya untuk kesejahteraan bersama
·         Perbandingan ukuran baik buruk dalam akhlak dengan aliran dalam filsafat etika
·         Perkataan akhlak sering juga disamakan dengan kesusilaan atau sopan santun, bahasa modernnya yaitu moral atau etika.
·         Moral berasal dari bahasa Latin yakni Mores, jamak kata mos yang berarti adat kebiasaan. Dalam kamus bahasa Indonesia, moral artinya ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti dan akhlak. Moral adalah istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas suatu sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan yang layak dikatakan benar, salah, baik dan buruk.
·         Etika berasal dari bahasa Yunani yakni Ethos, yang berarti kebiasaan. Yang dimaksud adalah kebiasaan baik atau kebiasaan buruk. Umumnya, kata etika diartikan sebagai ilmu. Makna etika dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban morak atau akhlak. Didalam Ensiklopedia Pendidikan, diterangkan bahwa etika adalah filsafat tentang nilai, kesusilaan tentang baik dan buruk.
·         Akhlak terhadap Allah SWT
o   Al-Hubb, yaitu mencintai Allah SWT melebihhi cinta kepada apa dan siapapun
o   Al-Raja, yaitu mengharapkan karunia dan berusaha memperoleh keridhaan Allah SWT
o   As-Syukr, yaitu mensyukuri nikmat dan karunia Allah SWT
o   Qana’ah, yaitu menerima dengan ikhlas semua qada dan qadar Allah SWT.
o   Memohon ampun hanya kepada Allah SWT
o   At-Taubat, yaitu bertaubat hanya kepada Allah SWT. Taubat yang paling tinggi adalah taubat nasuha yaitu taubat benar-benar taubat, tidak lagi melakukan perbuatan sama yang dilarang Allah SWT dan dengan tertib melaksanakan semua perintah dan menjauhi segala larangan-Nya
o   Tawakal yaitu berserah diri kepada Allah SWT
·         Akhlak terhadap makhluk:
o   Akhlak terhadap manusia:
§  Akhlak terhadap Rasulullah (Nabi Muhammad SAW):
·         Mencintai Rasulullah SAW, secara tulus dengan mengikuti semua sunahnya
·         Menjadikan Rasulullah SAW, sebagai idola, suri tauladan dalam hidup dan kehidupan
·         Menjalankan apa yang disuruh-Nya, tidak melakukan apa yang dilarang-Nya
·         Akhlak terhadap orang tua (birrul walidain):
·         Mencintai mereka melebihi cinta kepada kerabat lainnya
·         Merendahkan diri kepada keduanya diiringi perasaan kasih sayang
·         Berkomunikasi dengan orang tua dengan hikmat, mempergunakan kata-kata lemah lembut
·         Berbuat baik kepada bapak-ibu dengan sebaik-baiknya, dengan mengikuti nasehat baiknya, tidak menyinggung perasaan dan menyakiti hatinya, membuat bapak-ibu ridha.
·         Mendo’akan keselamatan dan keampunan bagi mereka walaupun seorang atau kedua-duanya telah meninggal dunia
§  Akhlak terhadap diri sendiri:
·         Memelihara kesucian diri
·         Menutup aurat (bagian tubuh yang tidak boleh kelihatan, menurut hukum dan akhlak Islam)
·         Juur dalam perkataan dan perbuatan ikhlas serta rendah diri
·         Malu melakukan perbuatan jahat
·         Menjauhi dengki dan menjauhi dendam
·         Berlaku adil terhadap diri sendiri dan orang lain
·          Menjauhi segal perkataan dan perbuatan sia-sia
§  Akhlak terhadap keluarga:
·         Saling membina rasa cinta dan kasih sayang dalam kehidupan keluarga
·         Saling menunaikan kewajiban untuk memperoleh hak
·         Berbakti kepada orang tua
·         Mendidik anak-anak dengan kasih sayang
·         Memelihara hubungan silahturrahim dan melanjutkan silahturrahmi yang dibina orang tua yang terlah meninggal dunia
§  Akhlak terhadap tetangga:
·         Saling mengunjungi
·         Saling bantu di waktu senang, lebih-lebih takala susah
·         Saling beri-memberi, saling hormat-menghormati
·         Saling menghindari pertengkaran dan permusuhan
§  Akhlak terhadap masyarakat:
·         Memuliakan tamu
·         Menghormati nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan
·         Saling menolong dalam melakukan kebajikan dan taqwa
·         Mengajurkan anggota masyarakat termaksuk diri sendiri berbuat baik dan mencegah diri sendiri dan orang lain melakukan perbuatan jahat (mungkar)
·         Memberi makan fakir miskin dan berusaha melapangkan hidup dan kehidupannya
·         Bermusyawarah dalam segala urusan mengenai kepentingan  bersama
·         Mentaati putusan yang telah diambil
·         Menunaikan amanah dengan jalan melaksanakan kepercayaan yang diberikan seseorang atau masyarakat kepada kita
·         Menepati janji
·         Akhlak terhadap lingkungan hidup:
o   Sadar dan memeilhara kelestarian lingkungan hidup
o   Menjaga dan memanfaatkan alam terutama hewani dan nabati, flora dan fauna yang sengaja diciptakan Allah SWT untuk kepentingan manusia dan makhluk lainnya
o   Sayang pada sesama makhluk
·         Akhlak dibagi 2 jenis:
o   Akhlak baik atau terpuji (Akhlaqul Mahmudah)
o   Akhlak buruk atau tercela (Akhlqul Mazmumah)
·         Akhlak buruk terhadap Allah:
o   Takabbur (Al-Kibru) yaitu sikap yang menyombongkan diri, sehingga tidak mau mengakui kekuasaan Allah SWT
o   Musyrik (Alk-Syirk) yaitu sikap yang mempersekutukan Allah SWT
o   Murtad (Ar-Riddah) yaitu sikap yang meninggalkan atau keluar dari agam Islam, untuk menjadi kafir
o   Munafiq (An-Nifaaq) yaitu sikap yang menampilkan dirinya bertentangan dengan hatinya
o   Ria (Ar-Riyaa’) yaitu sikap yang selalu menunjuk-nunjukkan perbuatan baik yang dilakukannya
o   Boros atau berfoya-foya (Al-Israaf) yaitu perbuatan yang selalu melampuai batas-batas ketentuan agama
o   Rakus atau Tamak (Al-Hirshu atau Ath-Thama’u) yaitu sikap yang tidak pernah merasa cukup, sehingga selalu ingin menambah apa yang seharusnya ia miliki, tanpa memperhatikan orang lain.

·         Akhlak buruk terhadap manusia:
o   Mudah marah (Al-Ghadhab) yaitu kondisi emosi seseorang yang tidak dapat ditahan oleh kesadarannya, sehingga menonjolkan sikap dan perilaku yang tidak menyenangkan orang lain.
o   Iri hati atau dengki (Al-Hasadu atau Al-Hiqdu) yaitu sikap kejiwaan seseorang yang selalu menginginkan agar kenikmatan dan kebahagiaan hidup orang lain bisa hilang sama sekali.
o   Mengadu-adu (An-Namiimah) yaitu perilaku yang suka memindahkan perkataan seseorang kepada orang lain, dengan maksud agar hubungan sosial keduanya rusak
o   Mengumpat (Al-Ghiibah) yaitu perilaku yang suka membicarakan keburukan seseorang kepada orang lain
o   Bersikap congkak (Al-Ash’aru) yaitu sikap dan perilaku yang menampilkan kesombongan, baik dilihat dari tingkah lakunya maupun dari perkataannya.
o   Sikap kikir (Al-Bukhlu) yaitu sikap yang tidak mau memberikan nilai materi dan jasa kepada orang lain
o   Berbuat aniaya (Azh-Zhulmu) yaitu suatu perbautan yang merugikan orang lain, baik kerugian materil maupun no meteril
BANK DAN KOPERASI DALAM ISLAM
·         Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam
·         Falsafah dasar beroperasi bank syariah yang berhubungan transaksi:
o   Efesiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin
o   Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya.
o   Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas
·         Prinsip-psinsip pada bank syariah:
o   Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
o   Pembiayaan berdasarkan prinsip pernyataan modal (musharakah)
o   Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabhaha)
o   Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijirah)
o   Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disew dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
·         Bank syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992.
·         Bank syariah ada karena keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larang riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti:
o   Larangan maisyir (judi dan spekulatif)
o   Gharar (unsur ketidak jelasan) adalah keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain
o   Jahala dan keharusan memperhatikan kehalalan cara
o   Objek investasi

·         Perbedaan bank syariah:
o   Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank
o   Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil
·         Langkah penting untuk mengatasi masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya moral hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangan dengan kesepakatan awal dalam menjalankan amanat yang diterimanya). Asymmetric information (ketidakseimbangan informasi antara pemberi amanat dan yang diberi amanat, dimana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang lebih banyak ketimbang pihak yang memberi amanat) dll adalah dengan cara:
o   Penerapan good governance (tata kelola yang baik)
o   Ketentuan disclosure dan transparansi keuangan
o   Pengembangan skema insentif yang optimal dll
·         Jenis produk bank syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah:
o   Fungsi pengumpulan dana (Funding)
o   Fungsi penyaluran dana (Financing)
o   Pelayanan jasa (Service)
·         Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan bedasarkan prinsip masing-masing, yaitu
·         Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu.
·         Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut. Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:
o   Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat) adalah mudharabah dimana pemilik dana kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya
o   Mudharabah muqayyadah (investasinya terikat/tertentu) adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan investasi
Contoh batasan:
a.       Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya
b.      Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan
c.       Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
·         Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
·         Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
·         Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk meberdayakan rakyat kecil.
·         Nilai-nilai koperasi juga mulai seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama
·         Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 menjelaskan fungsi dan perasn koperasi:
o   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
o   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
o   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
o   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
o   Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa
·         Sedangkan menurut UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
o   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o   Pengeolaan dilakukan secara demokratis
o   Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggita (andil anggota tersebut dalam koperasi)
o   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
o   Kemandirian
o   Pendidikan perkoperasian
o   Kerjasama antar koperasi
·         Usaha koperasi memerlukan modal. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
·         Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
o   Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
o   Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
o   Simpanan khusus atau lain-lain misalnya adalah simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), simpanan qurba dan depostio berjangka.
o   Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
o   Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah atau pemberian dan tidak mengikat
·         Modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
o   Anggota dan calon anggota
o   Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
o   Bank dan lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
o   Penebitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
o   Sumber lain yang sah
·         Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keungan)

·         Koperasi dapat pula dikelompokan berdasarkan sektor usahanya:
o   Koperasi simpan pinjam
o   Koperasi konsumen
o   Koperasi produsen
o   Koperasi pemasaran
o   Koperasi jasa
o   Koperasi fugsional
·         Koperasi (Sirkah Ta’awuniyah) dalam pandangan Islam, Sirkah berarti ikhtilath (percampuran). Para fuqaha mendefinisikan sebagai Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.
·         Dari segi etimologi kata “koperasi” berasal dan bahasa Inggris, yaitu cooperation yang artinya bekerja sama. Sedangkan dari segi termologi, koperasi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.
·         Yang mendasari gagasan koperasi sesungguhnya adalah kerja sama, gotong-royong dan demokrasi ekonomi menuju kesejahteraan umum
ISLAM DAN EKONOMI
·         Sistem ekonomi dalam islam adalah suatu konsep penyelenggaraan kegiatan kehidupan perekonomian baik yang berhubungan dengan produksi, distribusi ataupun penukaran yang berlandaskan kepada syariat islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah
·         Ciri khas ekonomi Islam adalah tidak memisahkan antara norma dan fakta, serta konsep yang rasional
·         Kegiatan sosial-ekonomi (muamalah) dalam islam mempunyai cakupan luas dan fleksibel, serta tidak membedakan antara Muslimin dan No Muslim.
·         Kenyataan ini tersirat dalam suatu ungkapan yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali, yaitu “dalam bidang muamalah, kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita”
·         Eknomi syariah yang merupakan bagian dari sistem perekonomian syariah, memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berkonsep kepada “amar ma’ruf nahi mungkar” yang berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang.
·         Syariah dapat dilihat dari 4 sudut pandang:
o   Ekonomi Illahiyah (Ke-Tuhan-an) mengandung arti bahwa manusia diciptakan oleh Allah untuk memenuhi perintah-Nya, yakni beribadah, dan dalam mencari kebutuhan hidupnya, manusia harus berdasarkan aturan-aturan (Syariah) dengan tujuan untuk mendapatkan Ridho Allah.
o   Ekonomi Akhlaq mengandung arti bahwa kesatuan antara ekonomi dan akhlaq harus berkaitan dengan sektor produksi distribusi, dan konsumsi
o   Ekonomi Kemanusiaan mengandung arti bahwa Allah memberikan predikat “Khalifah” hanya kepada manusia, karena manusia diberi kemampuan dan perasaan yang memungkinkan ia melaksanakan tugasnya.
o   Ekonomi Keseimbangan adalah pandangan Islam terhadap hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan.
·         Syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak.
·         Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. Ketentuannya, antara lain:
o   Pernyataan ijab dan kabul
o   Pihak-pihak yang berkontrak harus sadar hukum dan memperhatikan hal-hal berikut:
§  Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan
§  Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset musyarakah dalam proses bisnis normal
§  Setiap mitra memberi wewenang kepada mintra yang lain untuk mengelola asset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian yang disengaja
§  Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri
o   Objek akad adalah modal, kerja, keuntungan dan kerugian
·         Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencapu.
·         Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’), syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar) artinya menjadi sekutu atau syarikat.
·         Menurut bahasa Arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya.
·         Pengertian secara fiqih, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan
·         Rukun Syirkah
o   Akad (ijab-kabul) juga disebut sighah
o   Dua pihak yang berakad (aqidani), mesti memiliki kecekapan melakukan pengelolaan harta
o   Objek aqad (mahal) juga disebut ma’qud alaihi, samada modal atau pekerjaan
·         Ada pun pembagian boleh samada berbagi hak milik (syirkatul amlak) atau/dan pembagian aqqd Syeikh Taqiuddin An Nabhani dalam kitabnya Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam berijtihad terdapat 5 jenis syirkah yang syari’i sama seperti pandangan mazhab Hanafi dan Zaidiah
o   Syirkah Inan adalah syirkah yang mana 2 pihak atau lebih, setiap pihak menyumbangkan modal dan menjalankan kerja.
o   Syirkah Abdan adalah perkongsian 2 orang atau lebih yang hanya melibat tenaga (badan) mereka tanpa melibat perkongsian modal.
o   Syirkah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal (mal)
o   Syirkah Wujuh, disebut syirkah wujuh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat.
o   Syirkah Mufawadhah adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah (syirkah inan, abdan, mudharabah dan wujuh)
o   Syirkah Al Milk adalah kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (join ownership) atau suatu kekayaan (asset).
AGAMA DAN MASYARAKAT
·         Untuk membentuk sebuah keluarga yang ideal yaitu disyari’atkan hukum perkawinan (munakahat)
·         Munakahat (nikah) menurut bahasa sehari-hari adalah berkumpul antara dua jenis kelamin yang berbeda.
·         Munakahat diambil dari kata nikah/nakaha sehingga terminologis artinya adalah sebuah lembaga hukum yang mengatur dan mesyahkan hidup bersama antara pria dan wanita yang diikat dengan akad nikah dengan ijab dan qobul
·         Dilihat dari kondisi individu, maka pernikahan dapat dihukumkan menjadi:
o   Mubah atau boleh (selama tidak ada larangan)
o   Sunnah (bagi yang telah mampu secara mental dan material)
o   Wajib (jika sudah cukup mental dan material serta dikhawatirkan terjebak zina sebelum nikah)
o   Makruh (jika dilakukan oleh orang yang belum mampu memberi nafkah)
o   Haram (bagi yang berniat nikah hanya untuk menyakiti orang yang dinikahi)
·         Dalam agama Islam pinangan atau khitbah dilakukan sebelum akad nikah. Pinangan atau khitbah sering disebut lamaran yaitu menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laku kepada seorang perempuan, baik langsung maupun dengan perantara orang lain.
·         Hukum meminang adalah boleh tetapi dengan syarat:
o   Tidak boleh meminang  wanita yang sedang dalam pinangan laki-laku lain. Hukumnya haram.
o   Tidak boleh meminang wanita yang dalam masa iddah raj’iyyah. Hukumnya haram karena masih istri orang lain.
o   Meminang wanita yang masih iddah bainah. Hukumnya boleh asal dengan sindiran tidak terus terang.
·         Walimahan atau pesta perkawinan/resepsi/waliamtul arusy disyariatkan untuk mendeklarasikan agar orang-orang tahu pernikahan seseorang sehingga tidak ada keraguan-raguan atas hubungan keduanya.
·         Hikmah pernikahan:
o   Menjaga eksistensi manusia (meneruskan keturunan)
o   Menjaga nasab (keturuan jelas)
o   Menyelamatkan masyarkat dari dekadensi moral
o   Kerja sama suami dan istri dalam membentuk usrah (keluarga)
o   Menyelamatkan masyarakat dari penyakit
o   Ketenangan ruhani dan jiwa
o   Membangkitkan rasa keibuan dan kebapakan
·         Kriteria memilih jodoh:
o   Pemilihan atas dasar Agama
o   Pemilihan atas dasar Keturunan
o   Bukan keluarga dekat
o   Mengutamakan Perawan (Gadis)
o   Mengutamakan wanita subur
o   Yang menjaga jasmani


·         Wanita yang haram di nikahi:
o   Nasab (keturunan)
o   Hubungan pernikahan
o   Karena sepersusuan
o   Karena jumlah (dalam maksud haram bagi laki-laki menjadikan wanita istri ke lima dama satu kurun)
o   Karena ada hak orang lain (haram menikahi istri orang lain)
o   Karena berbeda agama
·         Wanita yang baik untuk di nikahi:
o   Karena agama (agama yang baik, kemuliaan akhlak, nama yang baik, serta kesucian kehormatannya)
o   Karena harta (kecenderungan untuk bekerja, kreatifitas dan tolong menolong)
o   Karena kecantikannya (kesehatan, kelentukan tubuh, kemulusan, dan subur)
o   Karena keturunannya (kemuliaan yang ada pada leluhur, kecerdasan, serta status sosial)
·         Sifat-sifat perempuan yang baik adalah:
o   Yang beragama dan menjalankannya
o   Keturunan orang yang subur (mempunyai keturunan yang sehat)
·         Rukun nikah:
o   Adanya calon suamin dan calon istri
o   Adanya aqad yaitu ijab dan qabul
o   Adanya wali nikah
o   Adanya dua orang saksi
o   Syarat-syarat sah pernikahan dan hukum-hukumnya
o   Lelaki non muslim tidak boleh menikahi wanita muslimah
o   Istri wajib beragama sama
o   Istri haruslah wanita yang halal dinikahi
o   Niat nikah untuk selamanya
o   Kerelaan dari calon istri
o   Kerelaan wali
o   Adanya dua orang saksi
o   Mahar
o   Kekufuan
·         Dari sebuah pernikahan yang sah terciptalah akibat atau hukum setelah pernikahan:
o   Kehalalan bersenang-senang dan berhubungan kelamin antara suami istri
o   Tetapnya keharaman kawin karena persemendaan (akibat sahnya perkawinan suami menjadi haram nikah sama ibu istri, saudara istri dll begitu sebaliknya)
o   Menjadi tetapnya hak mahar bagi istri sebagai miliknya
o   Timbulnya hak dan kewajiban suami terhadap istri, istri terhadap suami
o   Tetapnya nasab anak bagi suami
o   Istri menjadi haram bagi laki-laki lain selama masih dalam ikatan perkawinan
o   Menjadi tetapnya hak saling mewaris jika salah satu suamin istri itu meninggal dunia
·         Padangan dan fungsi anak bagi manusia:
o   Anak sebagai perhiasan dunia
o   Anak sebagai jaminan bagi orang tua di akhirat
o   Anak sebagai asset masa depan umat
·         Anak adalah amanah bagi ke dua orang tua, maka dari itu orang tua bertanggung jawab atas amanah tersebut. Rumah adalah sekolah pertama bagi anak-anak.
·         Mawarits atau mawirits menurut sebagian besar ahli fiqih Islam ialah semua harta benda yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia baik barak bergerak maupun barang tidak bergerak, termasuk barang atau uang pinjaman yang ada sangkut pautnya dengan orang lain.
·         Ilmu agama yang memperlajari dan membahas masalah warisan dinamakan ilmu Faraid, kata Faraid berasal dari kata “Faridah” yang artinya suatu ketentuan yang telah ditentukan
·         Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan warisan:
o   Menyelenggarakan pemakaman jenazah
o   Pelunasan semua hutangnya
o   Pelaksanaan wasiat-wasiatnya
o   Membagikan harta peninggalan
·         Sifat Hukum Faraid (Hukum Waris Islam) adalah ijbari, artinya merupakan ketentuan Allah dan Rasulnya yang menjadi kewajiban setiap muslim untuk mematuhinya
·         Di Indonesia dalam menghadapi harta benda khususnya harta peninggalan menempuh satu atau lebih alternatif antara lain:
o   Dengan hukum Hibah
o   Dengan sistem warisan
o   Dengan hukum faraid yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadist
·         Dalam bahasa Inggris masyarakat disebut “society” dari kata socius yang berarti berkawan. Dalam bahasa Arab masyarakat berasal dari kata “syirk” yang artinya bergaul.
·         Masyarakat disebut pula kesatuan sosial, karena mempunyai ikatan-ikatan kasih sayang erat
·         Secara umum pada konsep masyarakat madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi, berkeadapan serta menghargai akan adanya perbedaan untuk mencapai titik persamaan serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.
·         Ciri pokok masyarakat islam yang disebutkan dalam Al-Qur’an:
o   Islam adalah persaudaraan
o   Masyarakat islam adalah persamaan (musawah)
o   Islam adalah toleransi
o   Islam adalah amar ma’ruf nahi munkar (menganjurkan berbuat baik mencegah berbuat jahat)
o   Musyawarah
o   Masyarakat Islam adalah keadilan dan menegakkan keadilan
o   Keseimbangan
·         Masyarakat Islam adalah pergaulan hidup umat Islam mengamalkan agama dan ajaran islam sesungguhnya, sedangkan masyarakat muslim adalah pergaulan hidup manusia yang beragama islam atau mengaku islam, tetapi tidak atau belum mengamalkan agama dan ajaran islam sebagai mana mestinya.
·         Masyarakat Islam adalah masyarakat yang dicita-citakan, sedangkan masyarakat muslim adalah kenyataan.



KERUKUNAN ANTARA UMAT BERAGAMA
·         Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan “baik” dan “damai”.
·         Hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran. Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia.
·         Kerukunan dari kata “ruku” bahasa Arab artinya tiang atau tiang-tiang yang menopang rumah; penopang yang memberi kedamaian dan kesejahteraan kepada penghuninya. Secara luas bermakna adanya suasana persaudaraan dan kebersamaan antar semua orang walaupun mereka berbeda suku, agama, ras, dan golongan.
·         Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan.
·         Kerukunan umat beragama adalah hubungan sasama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengalaman ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.\
·         Kurukunan antar umat beragama dapat diwujudkan dengan:
o   Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
o   Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
o   Melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya
o   Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam agamanya maupun peraturan
o   Negara atau Pemerintah
o   Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.
·         Kerukunan umat beragama dalam islam yakni Ukhuwah Islamiah. Ukhuwah islamiah berasal dari kata dasar “Akhu” yang berarti saudara, teman, sahabat, Kata “Ukhuwah” sebagai kata jadian dan mempunyai pengertian atau menjadi kata benda abstrak persaudaraan, persahabatan, dan dapat pula berarti pergaulan.
·         Islamiyah berasal dari kata Islam yang dalam hal ini menjadi atau memberi sifat Ukhuwah, sehingga jika dipadukan antara kata Ukhuwah dan Islamiyah akan berarti persaudaraan islam atau pergaulan menurut islam.
·         Kerukunan umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamiskan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa
·         Landasan huku:
o   Landasan Idiil, yaitu Pancasila (sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa)
o   Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945, pasal 29 ayat 1 “ Negara berdasarjab atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dan pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.”
o   Landasan Strategis, yaitu ketetapan MPR No. IV tahun 1999 tentang GBHN
o   Landasan Operasional
§  UU No. 1/PNPS/1965 tentang larangan pencegahan penodaan dan penghinaan agama
§  Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI No.1/Ber/Mdn/1969 tentang pelaksanaan aparat pemerintah yang menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan dan pengembangan ibadah pemeluk agama oleh pemeluknya
§  SK Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI No.1/1979 tentang tata cara pelaksanaan pesyiaran agama dana bantuan luar negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan swasta di Indonesia
§  Surat ederan Menteri Agama RI No.MA/432.1981 tentang penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan
·         Dalam ayat-ayat dijelaskan sesama muslim harus:
o   Terjalin hubungan saudara atau persaudaraan antara sesama muslim
o   Mendasarkan semua perilakunya akan bertaqwa kepada Allah SWT
o   Saling hormat-menghormati tidak boleh saling meremehkan
o   Tidak boleh curiga mencurigai, harus selalu ditumbuh kembangkan sikap husnuzan
o   Selalu menjaga nama baik saudaranya, tidak boleh mencari-cari kesalahan orang lain.
o   Menjadikan perbedaan warna kuliat dan keturunan serta ras dan bangsa untuk saling ta’aruf mengadakan hubungan timbal balik secara baik
o   Gotong royong atau tolong menolong dalam masalah kebaikan dan banyak lagi yang lain
·         Isi perjanjian antara Nabi Muhammad SAW dan kelompok non Islam:
o   Seluruh penduduk Madinah adalah merupakan satu kesatuan warga yang bebas berfikir dan melakukan agamanya masing-masing, serta tidak boleh saling mengganggu.
o   Apabila Madinah diserah musuh, mereka harus mempertahankannya bersama-sama
o   Apabila salah satu golongan diserah musuh, golongan yang lain harus membantunya
o   Jika timbul perselisahan, penyekesaiannya dibawah keadilan yang dipimpin oleh Rasulullah SAW
·         Langkah-langkah pelaksanaan kerukunan hidup beragama:
o   Dasar pemikiran:
§  Landasan falsafah Pancasila dan Pembangunan Bangsa
§  Pancasila mengandung dasar yang diterima semua pihak
§  Pembangunan tersebut wajib dilaksanakan dan disukseskan
§  Kerukunan bukan quo, tetapi sebagai perkembangan masyarakat yang sedang membangun dengan berbagai tantangan dan persoalan
§  Kerukunan menimbulkan sikap mandiri
o   Pedoman pensyiaran agama
§  Pupuk rasa hormat-menghormati dan percaya-mempercayai
§  Hindarikan perbuatan menyinggung perasaan golongan lain
§  Pensyiaran jangan pada orang yang sudah beragama, dengan bujukan dan tekanan
§  Jangan pengaruhi orang yang telah menganut agama lain dengan: datang kerumah, janjim hasut, dan menjelekkan
§  Persyiaran jangan dengan pamflet, majalah, obat dan buku didaerah atau rumah orang yang beragama lain
o   Bantuan luar negari
§  Bantuan luar negari hanya untuk pelengkap
§  Pemerintah berhak mengatur, membimbing dan mengarahkan agar bermanfaat dan sesuai dengan fungsi dan tujuan bantuan
o   Tindak lanjut
§  Pemerintah perlu mengatur pensyiaran agama
§  Persyiaran dilandaskan saling harga-menghargai, hormat-menghormati dan penghormatan hak seseorang memeluk agama
§  Perlu sikap terbuka
§  Bantuan luar negeri agar bermanfaat selaras dengan fungsi dan tujuan bantuan
o   Peraturan-peraturan tentang kerutunan hidup antar umat beragama
§  Dakwah melalui radio tidak mengganggu stabilitas nasional, tidak mengganggu pembangunan nasional dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
§  Aliran kepercayaan (Surat Menag No.B/5943/78) diantaranya adalah tidak merupakan agama dan tidak mengarah kepada pembentukan agama baru, pembinaannya tidak termasuk DEPAG, penganut kepercayaan tidak kehilangan agamanya, serta tidak ada sumpah, perkawinan, kelahiran, dan KTP menurut kepercayaan (TAP MPR No. IV/MPR/78)
§  Tenanga asing diantaranya adalah: tenaga asing harus memiliki izin bekerja tertulis dari Depnaker
§  Buku-buku, Jaksa Agung berwenang melarang buku yang dapat mengganggu ketertiban umum
§  Pembangunan tempat ibadah perlu izin kepada daerah
·         Pandangan Islam terhadap pemeluk agama lain:
o   Danul Harbi (daerah yang wajib diperangi) islam merupakan agama rahmatan lil’alamin yang memberikan makna bahwa perlu perilaku Islam (penganut dan pemerintah Islam) terhadap non muslin, dituntut untuk kasih sayang dengan memberikan hak dan kewajibannya yang sama seperti:
§  Kufur Zimmy, dalam suatu perintah Islam, tidaklah akan memaksa masyarakat untuk memeluk Islam dan Islam hanya disampaikan melalui dakwah (seruan) yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim berdasarkan pemikiran wahyu yang menyatakan bahwa “Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam” Kufur Zimmy adalah individu atau kelompok masyarakat bukan islam, akan tetapi mereka tidak membenci islam, tidak membuat kekacauan atau kerusakan, tidak menghalangi dakwah Islam. Mereka ini dinamakan kufur zimmy yang harus dihormati oleh pemerintah Islam dan diperlakukan adil seperti umat islam dalam pemerintahan serta berhak diangkat sebagai tentara dalam melindungi daerah Darul Muslim dan yang demikian adalah meneladani pemerintahan Islam “Negara Madinah”.
§  Kufur Musta’man adalah pemeluk agama lain yang meminta perlindugan keselamtan dan keamanan terhadap diri dan hartanya. Kepada mereka Pemerintah Islam tidak memberlakukan hak dan hukum negara. Diri dan harta kaum musta’man harus dilindungi dari segala kerusakan dan kebinasaan serta bahaya lainnya, selama mereka berada dibawah lindungan pemerintah Islam
§  Kufur Mu’ahadah adalah negara bukan negara Islam yang membuat perjanjian damai dengan pemerintah Islam, baik disertai dengan perjanjian tolong-menolong dan bela-membela atau tidak.

SYARIAT ISLAM (BELUM) RAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar