·
Pegangan hidup manusia:
o
Al-Qur’an
o
Hadits
o
Al-Ijma
o
Al-Qiyas
AKHLAK
·
Akhlak adalah bentuk jamak (plural) dari kata
khuluq.
·
Secara bahasa akhlak adalah budi pekerti, adat kebiasaan, atau perangai muru’ah
atau segala sesuatu yang sudah menjadi tabiat
·
Dilihat dari segi termologi
(istilah)
o
Imam Al-Ghazali
Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang sudah menimbulkan
perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan
pertimbangan.
o
Ibrahim Anis
Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengannya lahirlah
macam-macam perbuatan
o
Abdul Karim Zaidan
Akhlak adalah nilai-nilai dan sifat yang tertanam dalam jiwa, yang depan
sorotan dan timbangannya seseorang dapat menilai perbuatannya baik atau buruk
o
Muhammad Abdullah Dirros
Akhlak adalah suatu kekuatan dalam kehedak yang mantab, kekuatan dan kehendak
mana berkombinasi membawa kecenderungan pada pemilihan pihak yang benar (dalam
akhlak yang baik) atau pihak yang jahat (akhlak yang jahat)
o
Barmawie Umary
Ilmu
akhlak adalah ilmu yang menentukan batas anatara baik
dan buruk, terpuji dan tercela, tentang perkataan atau perbuatan manusia, lahir
dan batin. Akhlak adalah tabiat, sifat
seseorang atau perbuatan manusia yang bersumber dari dorongan jiwanya yang
sudah terlatih, sehingga dalam jiwa tersebut benar-benar sudah melekat
sifat-sifat yang melahirkan perbuatan-perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa
dipikirkan serta di angan-angan lagi.
·
Ruang Lingkup Akhlak
Sifat
mahmudah adalah akhlak terpuji
Sifat
mazmumah adalah sifat tercela
·
Akar akhlak mazmumah
o
Penyakit syubhat, menimmpa wilayah akal
manusia dimana kebenaran tidak menjadi jelas (samar) dab bercampr dengan
kebatilan talbis). Penyakit ini menghilangkan kemampuan dasar manusia memahami
secara baik dan memilih secara tepat
o
Penyakit syahwat. Penyakit ini menimpa wilayah
hati dan insting manusia, dimana dorongan kekuatan kejahatan dalam hatinya
mengalahkan dorongan kekuatan kebaikan. Penyakit ini menghilangkan kemampuan
dasar manusia untuk mengendalikan diri dan bertekad secara kuat.
§ Syahwat kekuasaan, berarti bahwa dorongan berkuasa dalam diri seseorang begitu kuat
sampai tingkat dimana ia mulai menyerap sebagian dan sifat yang hanya layak
dimiliki Allah SWT
§ Syahwat kesetanan, berarti ada dorongan yang kuat dalam diri seseorang untuk menyerupai
setan dalam berbagai bentuk perilaku dasarnya. Misalnya benci, dengki dan
dendam
§ Syahwat binatang buas, syahwat ini berasal dari nafsu amarah dan angkara murka, seperti api
yang cenderung membakar dan membumihanguskan. Jiwa syahwat angkara murka
bertemu dengan kekuatan fisik yang mendukung, maka lahirlah berbagai macam
perilaku buruk, seperti permusuhan, debat, penjajahan, pembunuhan, tirani,
penodongan, dan perkelahian.
§ Syahwat binatang ternak, syahwat ini berasal dari naluri binatang dalam diri manusia dan
mendorongnya untuk memenuhi kebutuhan perut dan kemaluannya secara berlebihan.
·
Akhlak kepada Allah
o
Cinta dan ikhlas kepada Allah SWT
o
Berbaik sangka kepada Allah SWT
o
Rela terhadap qada dan kadar
(takdir baik dan buruk) dari Allah SWT
o
Bersyukur atas nikmat Allah SWT
o
Bertawakal atau berserah diri
kepada Allah SWT
o
Senantiasa mengingat Allah SWT
o
Memikirkan keindahan ciptaan Allah
SWT
o
Melaksanakan apa-apa yang
diperintahkan Allah SWT
·
Akhlak dalam keluarga
o
Menghormati orang tua
·
Akhlak dalam masyarakat
o
Tolong-menolong
o
Adil
o
Menepati janji
o
Bermusyawarah
o
Menjaga ukhuwah
·
Akhlak terhadap alam sekitar
o
Melestarikan lingkungan
o
Menjaga lingkungan dari pencemaran
o
Memanfaatkan sumberdaya untuk
kesejahteraan bersama
·
Perbandingan ukuran baik buruk
dalam akhlak dengan aliran dalam filsafat etika
·
Perkataan akhlak sering juga
disamakan dengan kesusilaan atau sopan santun, bahasa modernnya yaitu moral
atau etika.
·
Moral berasal dari bahasa Latin
yakni Mores, jamak kata mos yang
berarti adat kebiasaan. Dalam kamus bahasa Indonesia, moral artinya ajaran
tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban,
budi pekerti dan akhlak. Moral adalah istilah yang digunakan untuk menentukan
batas-batas suatu sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan yang layak
dikatakan benar, salah, baik dan buruk.
·
Etika berasal dari bahasa Yunani
yakni Ethos, yang berarti kebiasaan.
Yang dimaksud adalah kebiasaan baik atau kebiasaan buruk. Umumnya, kata etika
diartikan sebagai ilmu. Makna etika dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah
ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
morak atau akhlak. Didalam Ensiklopedia Pendidikan, diterangkan bahwa etika
adalah filsafat tentang nilai, kesusilaan tentang baik dan buruk.
·
Akhlak terhadap Allah SWT
o
Al-Hubb, yaitu mencintai Allah SWT melebihhi
cinta kepada apa dan siapapun
o
Al-Raja, yaitu mengharapkan karunia dan
berusaha memperoleh keridhaan Allah SWT
o
As-Syukr, yaitu mensyukuri nikmat dan karunia
Allah SWT
o
Qana’ah, yaitu menerima dengan ikhlas semua
qada dan qadar Allah SWT.
o
Memohon ampun hanya kepada Allah
SWT
o
At-Taubat, yaitu bertaubat hanya kepada Allah
SWT. Taubat yang paling tinggi adalah taubat nasuha yaitu taubat benar-benar
taubat, tidak lagi melakukan perbuatan sama yang dilarang Allah SWT dan dengan
tertib melaksanakan semua perintah dan menjauhi segala larangan-Nya
o
Tawakal yaitu berserah diri kepada Allah SWT
·
Akhlak terhadap makhluk:
o
Akhlak terhadap manusia:
§ Akhlak terhadap Rasulullah (Nabi Muhammad SAW):
·
Mencintai Rasulullah SAW, secara
tulus dengan mengikuti semua sunahnya
·
Menjadikan Rasulullah SAW, sebagai
idola, suri tauladan dalam hidup dan kehidupan
·
Menjalankan apa yang disuruh-Nya,
tidak melakukan apa yang dilarang-Nya
·
Akhlak terhadap orang tua (birrul
walidain):
·
Mencintai mereka melebihi cinta
kepada kerabat lainnya
·
Merendahkan diri kepada keduanya
diiringi perasaan kasih sayang
·
Berkomunikasi dengan orang tua
dengan hikmat, mempergunakan kata-kata lemah lembut
·
Berbuat baik kepada bapak-ibu
dengan sebaik-baiknya, dengan mengikuti nasehat baiknya, tidak menyinggung
perasaan dan menyakiti hatinya, membuat bapak-ibu ridha.
·
Mendo’akan keselamatan dan
keampunan bagi mereka walaupun seorang atau kedua-duanya telah meninggal dunia
§ Akhlak terhadap diri sendiri:
·
Memelihara kesucian diri
·
Menutup aurat (bagian tubuh yang
tidak boleh kelihatan, menurut hukum dan akhlak Islam)
·
Juur dalam perkataan dan perbuatan
ikhlas serta rendah diri
·
Malu melakukan perbuatan jahat
·
Menjauhi dengki dan menjauhi
dendam
·
Berlaku adil terhadap diri sendiri
dan orang lain
·
Menjauhi segal perkataan dan perbuatan sia-sia
§ Akhlak terhadap keluarga:
·
Saling membina rasa cinta dan
kasih sayang dalam kehidupan keluarga
·
Saling menunaikan kewajiban untuk
memperoleh hak
·
Berbakti kepada orang tua
·
Mendidik anak-anak dengan kasih
sayang
·
Memelihara hubungan silahturrahim
dan melanjutkan silahturrahmi yang dibina orang tua yang terlah meninggal dunia
§ Akhlak terhadap tetangga:
·
Saling mengunjungi
·
Saling bantu di waktu senang,
lebih-lebih takala susah
·
Saling beri-memberi, saling
hormat-menghormati
·
Saling menghindari pertengkaran
dan permusuhan
§ Akhlak terhadap masyarakat:
·
Memuliakan tamu
·
Menghormati nilai dan norma yang berlaku
dalam masyarakat bersangkutan
·
Saling menolong dalam melakukan
kebajikan dan taqwa
·
Mengajurkan anggota masyarakat
termaksuk diri sendiri berbuat baik dan mencegah diri sendiri dan orang lain
melakukan perbuatan jahat (mungkar)
·
Memberi makan fakir miskin dan
berusaha melapangkan hidup dan kehidupannya
·
Bermusyawarah dalam segala urusan
mengenai kepentingan bersama
·
Mentaati putusan yang telah
diambil
·
Menunaikan amanah dengan jalan
melaksanakan kepercayaan yang diberikan seseorang atau masyarakat kepada kita
·
Menepati janji
·
Akhlak terhadap lingkungan hidup:
o
Sadar dan memeilhara kelestarian
lingkungan hidup
o
Menjaga dan memanfaatkan alam
terutama hewani dan nabati, flora dan fauna yang sengaja diciptakan Allah SWT
untuk kepentingan manusia dan makhluk lainnya
o
Sayang pada sesama makhluk
·
Akhlak dibagi 2 jenis:
o
Akhlak baik atau terpuji (Akhlaqul
Mahmudah)
o
Akhlak buruk atau tercela (Akhlqul
Mazmumah)
·
Akhlak buruk terhadap Allah:
o
Takabbur (Al-Kibru) yaitu sikap yang
menyombongkan diri, sehingga tidak mau mengakui kekuasaan Allah SWT
o
Musyrik (Alk-Syirk) yaitu sikap yang
mempersekutukan Allah SWT
o
Murtad (Ar-Riddah) yaitu sikap yang
meninggalkan atau keluar dari agam Islam, untuk menjadi kafir
o
Munafiq (An-Nifaaq) yaitu sikap yang
menampilkan dirinya bertentangan dengan hatinya
o
Ria (Ar-Riyaa’) yaitu sikap yang selalu
menunjuk-nunjukkan perbuatan baik yang dilakukannya
o
Boros atau berfoya-foya (Al-Israaf) yaitu
perbuatan yang selalu melampuai batas-batas ketentuan agama
o
Rakus atau Tamak (Al-Hirshu atau Ath-Thama’u)
yaitu sikap yang tidak pernah merasa cukup, sehingga selalu ingin menambah apa
yang seharusnya ia miliki, tanpa memperhatikan orang lain.
·
Akhlak buruk terhadap manusia:
o
Mudah marah (Al-Ghadhab) yaitu kondisi emosi
seseorang yang tidak dapat ditahan oleh kesadarannya, sehingga menonjolkan
sikap dan perilaku yang tidak menyenangkan orang lain.
o
Iri hati atau dengki (Al-Hasadu atau Al-Hiqdu)
yaitu sikap kejiwaan seseorang yang selalu menginginkan agar kenikmatan dan
kebahagiaan hidup orang lain bisa hilang sama sekali.
o
Mengadu-adu (An-Namiimah) yaitu perilaku yang
suka memindahkan perkataan seseorang kepada orang lain, dengan maksud agar
hubungan sosial keduanya rusak
o
Mengumpat (Al-Ghiibah) yaitu perilaku yang
suka membicarakan keburukan seseorang kepada orang lain
o
Bersikap congkak (Al-Ash’aru) yaitu sikap dan
perilaku yang menampilkan kesombongan, baik dilihat dari tingkah lakunya maupun
dari perkataannya.
o
Sikap kikir (Al-Bukhlu) yaitu sikap yang tidak
mau memberikan nilai materi dan jasa kepada orang lain
o
Berbuat aniaya (Azh-Zhulmu) yaitu suatu
perbautan yang merugikan orang lain, baik kerugian materil maupun no meteril
BANK DAN KOPERASI DALAM ISLAM
·
Bank syariah adalah bank yang beroperasi
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam
operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam
·
Falsafah dasar beroperasi bank
syariah yang berhubungan transaksi:
o
Efesiensi mengacu pada prinsip saling membantu
secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin
o
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak
dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan
keluarannya.
o
Kebersamaan mengacu pada prinsip saling
menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas
·
Prinsip-psinsip pada bank syariah:
o
Pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil (mudharabah)
o
Pembiayaan berdasarkan prinsip
pernyataan modal (musharakah)
o
Prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabhaha)
o
Pembiayaan barang modal
berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijirah)
o
Pilihan pemindahan kepemilikan
atas barang yang disew dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
·
Bank syariah pertama di Indonesia
adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia)
yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992.
·
Bank syariah ada karena keinginan
umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan
syariah yang diyakini, terutama masalah larang riba, serta hal-hal yang
berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti:
o
Larangan maisyir (judi dan
spekulatif)
o
Gharar (unsur ketidak jelasan) adalah
keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain
o
Jahala dan keharusan memperhatikan
kehalalan cara
o
Objek investasi
·
Perbedaan bank syariah:
o
Perlunya jaminan pemenuhan
ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank
o
Perbedaan karakteristik
operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema
PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil
·
Langkah penting untuk mengatasi
masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya moral hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang
bertentangan dengan kesepakatan awal dalam menjalankan amanat yang
diterimanya). Asymmetric information
(ketidakseimbangan informasi antara pemberi amanat dan yang diberi amanat,
dimana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang lebih banyak ketimbang
pihak yang memberi amanat) dll adalah dengan cara:
o
Penerapan good governance (tata kelola yang baik)
o
Ketentuan disclosure dan
transparansi keuangan
o
Pengembangan skema insentif yang
optimal dll
·
Jenis produk bank syariah akan
tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah:
o
Fungsi pengumpulan dana (Funding)
o
Fungsi penyaluran dana (Financing)
o
Pelayanan jasa (Service)
·
Dalam bank syariah produk-produk
penghimpunan dana dapat diterapkan bedasarkan prinsip masing-masing, yaitu
·
Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang
dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu.
·
Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu
pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan
keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian,
maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut. Mudharabah dibagi menjadi 2
yaitu:
o
Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat) adalah mudharabah dimana pemilik dana kebebasan kepada pengelola dana
dalam pengelolaan investasinya
o
Mudharabah muqayyadah (investasinya terikat/tertentu) adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada
pengelola dana mengenai tempat, cara, dan investasi
Contoh batasan:
a.
Tidak mencampurkan dana pemilik
dana dengan dana lainnya
b.
Tidak menginvestasikan dananya
pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan
c.
Mengharuskan pengelola dana untuk
melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
·
Koperasi adalah jenis badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum
·
Koperasi melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan
tujuan mensejahterakan anggotanya.
·
Koperasi adalah lembaga usaha yang
dinilai cocok untuk meberdayakan rakyat kecil.
·
Nilai-nilai koperasi juga mulai
seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama
·
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal
4 menjelaskan fungsi dan perasn koperasi:
o
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
o
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
o
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya
o
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
o
Mengembangkan kreativitas dan
membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa
·
Sedangkan menurut UU No 25 Tahun
1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
o
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
o
Pengeolaan dilakukan secara
demokratis
o
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggita (andil anggota tersebut dalam koperasi)
o
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
o
Kemandirian
o
Pendidikan perkoperasian
o
Kerjasama antar koperasi
·
Usaha koperasi memerlukan modal.
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
·
Modal sendiri meliputi sumber
modal sebagai berikut:
o
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
o
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya.
o
Simpanan khusus atau lain-lain
misalnya adalah simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja),
simpanan qurba dan depostio berjangka.
o
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
o
Hibah adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah atau pemberian dan tidak mengikat
·
Modal pinjaman koperasi berasal
dari pihak-pihak sebagai berikut:
o
Anggota dan calon anggota
o
Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
o
Bank dan lembaga keuangan bukan
bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
o
Penebitan obligasi dan surat utang
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
o
Sumber lain yang sah
·
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit
(jasa keungan)
·
Koperasi dapat pula dikelompokan
berdasarkan sektor usahanya:
o
Koperasi simpan pinjam
o
Koperasi konsumen
o
Koperasi produsen
o
Koperasi pemasaran
o
Koperasi jasa
o
Koperasi fugsional
·
Koperasi (Sirkah Ta’awuniyah)
dalam pandangan Islam, Sirkah berarti ikhtilath (percampuran). Para fuqaha
mendefinisikan sebagai Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal
dan keuntungan.
·
Dari segi etimologi kata
“koperasi” berasal dan bahasa Inggris, yaitu cooperation yang artinya bekerja
sama. Sedangkan dari segi termologi, koperasi ialah suatu perkumpulan atau
organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama
dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar
sukarela secara kekeluargaan.
·
Yang mendasari gagasan koperasi
sesungguhnya adalah kerja sama, gotong-royong dan demokrasi ekonomi menuju
kesejahteraan umum
ISLAM DAN EKONOMI
·
Sistem ekonomi dalam islam adalah
suatu konsep penyelenggaraan kegiatan kehidupan perekonomian baik yang
berhubungan dengan produksi, distribusi ataupun penukaran yang berlandaskan
kepada syariat islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah
·
Ciri khas ekonomi Islam adalah
tidak memisahkan antara norma dan fakta, serta konsep yang rasional
·
Kegiatan sosial-ekonomi (muamalah)
dalam islam mempunyai cakupan luas dan fleksibel, serta tidak membedakan antara
Muslimin dan No Muslim.
·
Kenyataan ini tersirat dalam suatu
ungkapan yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali, yaitu “dalam bidang muamalah, kewajiban
mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita”
·
Eknomi syariah yang merupakan
bagian dari sistem perekonomian syariah, memiliki karakteristik dan nilai-nilai
yang berkonsep kepada “amar ma’ruf nahi mungkar” yang
berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang.
·
Syariah dapat dilihat dari 4 sudut
pandang:
o
Ekonomi Illahiyah (Ke-Tuhan-an) mengandung
arti bahwa manusia diciptakan oleh Allah untuk memenuhi perintah-Nya, yakni
beribadah, dan dalam mencari kebutuhan hidupnya, manusia harus berdasarkan
aturan-aturan (Syariah) dengan tujuan untuk mendapatkan Ridho Allah.
o
Ekonomi Akhlaq mengandung arti bahwa kesatuan
antara ekonomi dan akhlaq harus berkaitan dengan sektor produksi distribusi,
dan konsumsi
o
Ekonomi Kemanusiaan mengandung arti bahwa
Allah memberikan predikat “Khalifah”
hanya kepada manusia, karena manusia diberi kemampuan dan perasaan yang
memungkinkan ia melaksanakan tugasnya.
o
Ekonomi Keseimbangan adalah pandangan Islam
terhadap hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang
adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan
kenyataan, iman dan kekuasaan.
·
Syirkah atau syarikah atau serikat
atau kongsi adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau
lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama
atau tidak.
·
Transaksi Musyarakah dilandasi
adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset
yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
Ketentuannya, antara lain:
o
Pernyataan ijab dan kabul
o
Pihak-pihak yang berkontrak harus
sadar hukum dan memperhatikan hal-hal berikut:
§ Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan
§ Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset musyarakah dalam proses
bisnis normal
§ Setiap mitra memberi wewenang kepada mintra yang lain untuk mengelola
asset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan
aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan
kelalaian yang disengaja
§ Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana atau
menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri
o
Objek akad adalah modal, kerja,
keuntungan dan kerugian
·
Musyarakah secara bahasa diambil
dari bahasa Arab yang berarti mencapu.
·
Kata syirkah dalam bahasa Arab
berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’),
syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar) artinya menjadi sekutu atau
syarikat.
·
Menurut bahasa Arab, syirkah
berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi
satu bagian dengan bagian lainnya.
·
Pengertian secara fiqih, syirkah
adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja
dengan tujuan memperoleh keuntungan
·
Rukun Syirkah
o
Akad (ijab-kabul) juga disebut sighah
o
Dua pihak yang berakad (aqidani), mesti
memiliki kecekapan melakukan pengelolaan harta
o
Objek aqad (mahal) juga disebut ma’qud alaihi,
samada modal atau pekerjaan
·
Ada pun pembagian boleh samada
berbagi hak milik (syirkatul amlak) atau/dan pembagian aqqd Syeikh Taqiuddin An
Nabhani dalam kitabnya Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam berijtihad
terdapat 5 jenis syirkah yang syari’i sama seperti pandangan mazhab Hanafi dan
Zaidiah
o
Syirkah Inan adalah syirkah yang mana 2 pihak
atau lebih, setiap pihak menyumbangkan modal dan menjalankan kerja.
o
Syirkah Abdan adalah perkongsian 2 orang atau
lebih yang hanya melibat tenaga (badan) mereka tanpa melibat perkongsian modal.
o
Syirkah Mudharabah adalah syirkah dua pihak
atau lebih dengan ketentuan, satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan
pihak lain mengeluarkan modal (mal)
o
Syirkah Wujuh, disebut syirkah wujuh karena
didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah
masyarakat.
o
Syirkah Mufawadhah adalah syirkah antara 2
pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah (syirkah inan, abdan,
mudharabah dan wujuh)
o
Syirkah Al Milk adalah kepemilikan bersama
(co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih
memperoleh kepemilikan bersama (join ownership) atau suatu kekayaan (asset).
AGAMA DAN MASYARAKAT
·
Untuk membentuk sebuah keluarga
yang ideal yaitu disyari’atkan hukum perkawinan (munakahat)
·
Munakahat (nikah) menurut bahasa
sehari-hari adalah berkumpul antara dua jenis kelamin yang berbeda.
·
Munakahat diambil dari kata
nikah/nakaha sehingga terminologis artinya adalah sebuah lembaga hukum yang
mengatur dan mesyahkan hidup bersama antara pria dan wanita yang diikat dengan
akad nikah dengan ijab dan qobul
·
Dilihat dari kondisi individu,
maka pernikahan dapat dihukumkan menjadi:
o
Mubah atau boleh (selama tidak ada
larangan)
o
Sunnah (bagi yang telah mampu
secara mental dan material)
o
Wajib (jika sudah cukup mental dan
material serta dikhawatirkan terjebak zina sebelum nikah)
o
Makruh (jika dilakukan oleh orang
yang belum mampu memberi nafkah)
o
Haram (bagi yang berniat nikah
hanya untuk menyakiti orang yang dinikahi)
·
Dalam agama Islam pinangan atau
khitbah dilakukan sebelum akad nikah. Pinangan atau khitbah sering disebut
lamaran yaitu menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laku kepada
seorang perempuan, baik langsung maupun dengan perantara orang lain.
·
Hukum meminang adalah boleh tetapi
dengan syarat:
o
Tidak boleh meminang wanita yang sedang dalam pinangan laki-laku
lain. Hukumnya haram.
o
Tidak boleh meminang wanita yang
dalam masa iddah raj’iyyah. Hukumnya haram karena masih istri orang lain.
o
Meminang wanita yang masih iddah
bainah. Hukumnya boleh asal dengan sindiran tidak terus terang.
·
Walimahan atau pesta
perkawinan/resepsi/waliamtul arusy disyariatkan untuk mendeklarasikan agar
orang-orang tahu pernikahan seseorang sehingga tidak ada keraguan-raguan atas
hubungan keduanya.
·
Hikmah pernikahan:
o
Menjaga eksistensi manusia
(meneruskan keturunan)
o
Menjaga nasab (keturuan jelas)
o
Menyelamatkan masyarkat dari
dekadensi moral
o
Kerja sama suami dan istri dalam
membentuk usrah (keluarga)
o
Menyelamatkan masyarakat dari
penyakit
o
Ketenangan ruhani dan jiwa
o
Membangkitkan rasa keibuan dan
kebapakan
·
Kriteria memilih jodoh:
o
Pemilihan atas dasar Agama
o
Pemilihan atas dasar Keturunan
o
Bukan keluarga dekat
o
Mengutamakan Perawan (Gadis)
o
Mengutamakan wanita subur
o
Yang menjaga jasmani
·
Wanita yang haram di nikahi:
o
Nasab (keturunan)
o
Hubungan pernikahan
o
Karena sepersusuan
o
Karena jumlah (dalam maksud haram
bagi laki-laki menjadikan wanita istri ke lima dama satu kurun)
o
Karena ada hak orang lain (haram
menikahi istri orang lain)
o
Karena berbeda agama
·
Wanita yang baik untuk di nikahi:
o
Karena agama (agama yang baik,
kemuliaan akhlak, nama yang baik, serta kesucian kehormatannya)
o
Karena harta (kecenderungan untuk
bekerja, kreatifitas dan tolong menolong)
o
Karena kecantikannya (kesehatan,
kelentukan tubuh, kemulusan, dan subur)
o
Karena keturunannya (kemuliaan
yang ada pada leluhur, kecerdasan, serta status sosial)
·
Sifat-sifat perempuan yang baik
adalah:
o
Yang beragama dan menjalankannya
o
Keturunan orang yang subur (mempunyai
keturunan yang sehat)
·
Rukun nikah:
o
Adanya calon suamin dan calon
istri
o
Adanya aqad yaitu ijab dan qabul
o
Adanya wali nikah
o
Adanya dua orang saksi
o
Syarat-syarat sah pernikahan dan
hukum-hukumnya
o
Lelaki non muslim tidak boleh
menikahi wanita muslimah
o
Istri wajib beragama sama
o
Istri haruslah wanita yang halal
dinikahi
o
Niat nikah untuk selamanya
o
Kerelaan dari calon istri
o
Kerelaan wali
o
Adanya dua orang saksi
o
Mahar
o
Kekufuan
·
Dari sebuah pernikahan yang sah
terciptalah akibat atau hukum setelah pernikahan:
o
Kehalalan bersenang-senang dan
berhubungan kelamin antara suami istri
o
Tetapnya keharaman kawin karena
persemendaan (akibat sahnya perkawinan suami menjadi haram nikah sama ibu
istri, saudara istri dll begitu sebaliknya)
o
Menjadi tetapnya hak mahar bagi istri
sebagai miliknya
o
Timbulnya hak dan kewajiban suami
terhadap istri, istri terhadap suami
o
Tetapnya nasab anak bagi suami
o
Istri menjadi haram bagi laki-laki
lain selama masih dalam ikatan perkawinan
o
Menjadi tetapnya hak saling
mewaris jika salah satu suamin istri itu meninggal dunia
·
Padangan dan fungsi anak bagi
manusia:
o
Anak sebagai perhiasan dunia
o
Anak sebagai jaminan bagi orang
tua di akhirat
o
Anak sebagai asset masa depan umat
·
Anak adalah amanah bagi ke dua
orang tua, maka dari itu orang tua bertanggung jawab atas amanah tersebut.
Rumah adalah sekolah pertama bagi anak-anak.
·
Mawarits atau mawirits menurut
sebagian besar ahli fiqih Islam ialah semua harta benda yang ditinggalkan oleh
seorang yang meninggal dunia baik barak bergerak maupun barang tidak bergerak,
termasuk barang atau uang pinjaman yang ada sangkut pautnya dengan orang lain.
·
Ilmu agama yang memperlajari dan
membahas masalah warisan dinamakan ilmu Faraid, kata Faraid berasal dari kata
“Faridah” yang artinya suatu ketentuan yang telah ditentukan
·
Hak dan kewajiban yang berkaitan
dengan warisan:
o
Menyelenggarakan pemakaman jenazah
o
Pelunasan semua hutangnya
o
Pelaksanaan wasiat-wasiatnya
o
Membagikan harta peninggalan
·
Sifat Hukum Faraid (Hukum Waris
Islam) adalah ijbari, artinya merupakan ketentuan Allah dan Rasulnya yang
menjadi kewajiban setiap muslim untuk mematuhinya
·
Di Indonesia dalam menghadapi
harta benda khususnya harta peninggalan menempuh satu atau lebih alternatif antara
lain:
o
Dengan hukum Hibah
o
Dengan sistem warisan
o
Dengan hukum faraid yang telah
ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadist
·
Dalam bahasa Inggris masyarakat
disebut “society” dari kata socius yang berarti berkawan. Dalam bahasa Arab
masyarakat berasal dari kata “syirk” yang artinya bergaul.
·
Masyarakat disebut pula kesatuan
sosial, karena mempunyai ikatan-ikatan kasih sayang erat
·
Secara umum pada konsep masyarakat
madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi,
demokrasi, berkeadapan serta menghargai akan adanya perbedaan untuk mencapai
titik persamaan serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.
·
Ciri pokok masyarakat islam yang
disebutkan dalam Al-Qur’an:
o
Islam adalah persaudaraan
o
Masyarakat islam adalah persamaan
(musawah)
o
Islam adalah toleransi
o
Islam adalah amar ma’ruf nahi
munkar (menganjurkan berbuat baik mencegah berbuat jahat)
o
Musyawarah
o
Masyarakat Islam adalah keadilan
dan menegakkan keadilan
o
Keseimbangan
·
Masyarakat Islam adalah pergaulan
hidup umat Islam mengamalkan agama dan ajaran islam sesungguhnya, sedangkan
masyarakat muslim adalah pergaulan hidup manusia yang beragama islam atau
mengaku islam, tetapi tidak atau belum mengamalkan agama dan ajaran islam
sebagai mana mestinya.
·
Masyarakat Islam adalah masyarakat
yang dicita-citakan, sedangkan masyarakat muslim adalah kenyataan.
KERUKUNAN ANTARA UMAT BERAGAMA
·
Kerukunan adalah istilah yang
dipenuhi oleh muatan “baik” dan “damai”.
·
Hidup bersama dalam masyarakat
dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan
dan pertengkaran. Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka “kerukunan”
adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia.
·
Kerukunan dari kata “ruku” bahasa
Arab artinya tiang atau tiang-tiang yang menopang rumah; penopang yang memberi
kedamaian dan kesejahteraan kepada penghuninya. Secara luas bermakna adanya
suasana persaudaraan dan kebersamaan antar semua orang walaupun mereka berbeda
suku, agama, ras, dan golongan.
·
Ajaran Islam menganjurkan manusia
untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam
hal kebaikan.
·
Kerukunan umat beragama adalah
hubungan sasama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling
pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengalaman
ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.\
·
Kurukunan antar umat beragama
dapat diwujudkan dengan:
o
Saling tenggang rasa, saling
menghargai, toleransi antar umat beragama
o
Tidak memaksakan seseorang untuk
memeluk agama tertentu
o
Melaksanakan ibadah sesuai dengan
agamanya
o
Mematuhi peraturan keagamaan baik
dalam agamanya maupun peraturan
o
Negara atau Pemerintah
o
Dengan demikian akan dapat
tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan
kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.
·
Kerukunan umat beragama dalam
islam yakni Ukhuwah Islamiah. Ukhuwah islamiah berasal dari kata dasar “Akhu”
yang berarti saudara, teman, sahabat, Kata “Ukhuwah” sebagai kata jadian dan
mempunyai pengertian atau menjadi kata benda abstrak persaudaraan,
persahabatan, dan dapat pula berarti pergaulan.
·
Islamiyah berasal dari kata Islam
yang dalam hal ini menjadi atau memberi sifat Ukhuwah, sehingga jika dipadukan
antara kata Ukhuwah dan Islamiyah akan berarti persaudaraan islam atau
pergaulan menurut islam.
·
Kerukunan umat beragama bertujuan
untuk memotivasi dan mendinamiskan semua umat beragama agar dapat ikut serta
dalam pembangunan bangsa
·
Landasan huku:
o
Landasan Idiil, yaitu Pancasila
(sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa)
o
Landasan Konstitusional, yaitu UUD
1945, pasal 29 ayat 1 “ Negara berdasarjab atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dan
pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan
itu.”
o
Landasan Strategis, yaitu
ketetapan MPR No. IV tahun 1999 tentang GBHN
o
Landasan Operasional
§ UU No. 1/PNPS/1965 tentang larangan pencegahan penodaan dan penghinaan
agama
§ Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI No.1/Ber/Mdn/1969
tentang pelaksanaan aparat pemerintah yang menjamin ketertiban dan kelancaran
pelaksanaan dan pengembangan ibadah pemeluk agama oleh pemeluknya
§ SK Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI No.1/1979 tentang tata
cara pelaksanaan pesyiaran agama dana bantuan luar negeri kepada
lembaga-lembaga keagamaan swasta di Indonesia
§ Surat ederan Menteri Agama RI No.MA/432.1981 tentang penyelenggaraan
peringatan hari besar keagamaan
·
Dalam ayat-ayat dijelaskan sesama
muslim harus:
o
Terjalin hubungan saudara atau
persaudaraan antara sesama muslim
o
Mendasarkan semua perilakunya akan
bertaqwa kepada Allah SWT
o
Saling hormat-menghormati tidak
boleh saling meremehkan
o
Tidak boleh curiga mencurigai,
harus selalu ditumbuh kembangkan sikap husnuzan
o
Selalu menjaga nama baik
saudaranya, tidak boleh mencari-cari kesalahan orang lain.
o
Menjadikan perbedaan warna kuliat
dan keturunan serta ras dan bangsa untuk saling ta’aruf mengadakan hubungan
timbal balik secara baik
o
Gotong royong atau tolong menolong
dalam masalah kebaikan dan banyak lagi yang lain
·
Isi perjanjian antara Nabi
Muhammad SAW dan kelompok non Islam:
o
Seluruh penduduk Madinah adalah
merupakan satu kesatuan warga yang bebas berfikir dan melakukan agamanya
masing-masing, serta tidak boleh saling mengganggu.
o
Apabila Madinah diserah musuh,
mereka harus mempertahankannya bersama-sama
o
Apabila salah satu golongan
diserah musuh, golongan yang lain harus membantunya
o
Jika timbul perselisahan,
penyekesaiannya dibawah keadilan yang dipimpin oleh Rasulullah SAW
·
Langkah-langkah pelaksanaan
kerukunan hidup beragama:
o
Dasar pemikiran:
§ Landasan falsafah Pancasila dan Pembangunan Bangsa
§ Pancasila mengandung dasar yang diterima semua pihak
§ Pembangunan tersebut wajib dilaksanakan dan disukseskan
§ Kerukunan bukan quo, tetapi sebagai perkembangan masyarakat yang sedang
membangun dengan berbagai tantangan dan persoalan
§ Kerukunan menimbulkan sikap mandiri
o
Pedoman pensyiaran agama
§ Pupuk rasa hormat-menghormati dan percaya-mempercayai
§ Hindarikan perbuatan menyinggung perasaan golongan lain
§ Pensyiaran jangan pada orang yang sudah beragama, dengan bujukan dan
tekanan
§ Jangan pengaruhi orang yang telah menganut agama lain dengan: datang
kerumah, janjim hasut, dan menjelekkan
§ Persyiaran jangan dengan pamflet, majalah, obat dan buku didaerah atau
rumah orang yang beragama lain
o
Bantuan luar negari
§ Bantuan luar negari hanya untuk pelengkap
§ Pemerintah berhak mengatur, membimbing dan mengarahkan agar bermanfaat
dan sesuai dengan fungsi dan tujuan bantuan
o
Tindak lanjut
§ Pemerintah perlu mengatur pensyiaran agama
§ Persyiaran dilandaskan saling harga-menghargai, hormat-menghormati dan
penghormatan hak seseorang memeluk agama
§ Perlu sikap terbuka
§ Bantuan luar negeri agar bermanfaat selaras dengan fungsi dan tujuan
bantuan
o
Peraturan-peraturan tentang
kerutunan hidup antar umat beragama
§ Dakwah melalui radio tidak mengganggu stabilitas nasional, tidak
mengganggu pembangunan nasional dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945.
§ Aliran kepercayaan (Surat Menag No.B/5943/78) diantaranya adalah tidak
merupakan agama dan tidak mengarah kepada pembentukan agama baru, pembinaannya
tidak termasuk DEPAG, penganut kepercayaan tidak kehilangan agamanya, serta
tidak ada sumpah, perkawinan, kelahiran, dan KTP menurut kepercayaan (TAP MPR
No. IV/MPR/78)
§ Tenanga asing diantaranya adalah: tenaga asing harus memiliki izin
bekerja tertulis dari Depnaker
§ Buku-buku, Jaksa Agung berwenang melarang buku yang dapat mengganggu
ketertiban umum
§ Pembangunan tempat ibadah perlu izin kepada daerah
·
Pandangan Islam terhadap pemeluk
agama lain:
o
Danul Harbi (daerah yang wajib
diperangi) islam merupakan agama rahmatan lil’alamin yang memberikan makna
bahwa perlu perilaku Islam (penganut dan pemerintah Islam) terhadap non muslin,
dituntut untuk kasih sayang dengan memberikan hak dan kewajibannya yang sama
seperti:
§ Kufur Zimmy, dalam suatu perintah Islam, tidaklah akan memaksa
masyarakat untuk memeluk Islam dan Islam hanya disampaikan melalui dakwah
(seruan) yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim berdasarkan pemikiran
wahyu yang menyatakan bahwa “Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam”
Kufur Zimmy adalah individu atau kelompok masyarakat bukan islam, akan tetapi
mereka tidak membenci islam, tidak membuat kekacauan atau kerusakan, tidak
menghalangi dakwah Islam. Mereka ini dinamakan kufur zimmy yang harus dihormati
oleh pemerintah Islam dan diperlakukan adil seperti umat islam dalam
pemerintahan serta berhak diangkat sebagai tentara dalam melindungi daerah
Darul Muslim dan yang demikian adalah meneladani pemerintahan Islam “Negara Madinah”.
§ Kufur Musta’man adalah pemeluk agama lain yang meminta perlindugan
keselamtan dan keamanan terhadap diri dan hartanya. Kepada mereka Pemerintah
Islam tidak memberlakukan hak dan hukum negara. Diri dan harta kaum musta’man
harus dilindungi dari segala kerusakan dan kebinasaan serta bahaya lainnya,
selama mereka berada dibawah lindungan pemerintah Islam
§ Kufur Mu’ahadah adalah negara bukan negara Islam yang membuat
perjanjian damai dengan pemerintah Islam, baik disertai dengan perjanjian
tolong-menolong dan bela-membela atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar