Kode Perilaku Profesional
Profesionalisme
didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang
membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Kode
perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan
mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak.
Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas
kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri
dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan
kaidah etika.
Garis besar kode etik
dan perilaku profesional adalah :
Ø
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia. Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan
menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi
adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk
ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
Ø
Hindari
menyakiti orang lain. “Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
Ø
Bersikap jujur
dan dapat dipercaya. Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
Ø
Bersikap adil
dan tidak mendiskriminasi. Nilai – nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
Ø
Hak milik yang
temasuk hak cipta dan hak paten. Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang
dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
Ø
Memberikan
kredit yang pantas untuk property intelektual. Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
Ø
Menghormati
privasi orang lain. Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban. Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
Prinsip-Prinsip
Etika
Kode
etik berupa prinsip atau etika yang disusun oleh masing-masing instansi akan
berbeda. Dalam Kode Etik Akuntan Profesional 2001 yang dibuat oleh IFAC
disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung jawab terhadap publik maka
profesionalitas harus dimiliki karena profesionalitas dapat membentuk
kepercayaan publik.
a. Kode
Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan
professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
☑
Integritas.
Seorang akuntan
profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
☑
Objektivitas.
Seorang akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga dapat mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
☑
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian.
Seorang
akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin
seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang
akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
☑
Kerahasiaan.
Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik
kecuali ada hak hukum atau profesional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
Informasi rahasia yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional
seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan
profesional atau pihak ketiga.
☑
Perilaku
Profesional.
Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
b.
Ikhtisar Kode
Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Kode
Etik AICPA terdiri atas dua bagian yaitu bagian pertama berisi prinsip-prinsip
Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules).
ü
Tanggung Jawab.
Dalam melaksanakan
tanggung jawab sebagai profesional, anggota harus menerapkan pertimbangan
profesional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52,
article I)
ü
Kepentingan
Umum.
Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
ü
Integritas.
Untuk mempertahankan
dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung
jawab profesional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
ü
Objektivitas
dan Independensi.
Seorang anggota harus
mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasa atestasi lainnya. (section 55, article IV)
ü
Due
Care (Kehati-hatian).
Seorang anggota harus
mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk
meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
profesional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56,
article V)
ü Ruang
Lingkup dan sifat Jasa.
Seorang anggota dalam
praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57,
article VI).
c.
Prinsip Etika
Profesi Menurut IAI.
Keanggotaan
dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan
melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggung-jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Adapun, Kode Etik IAI terdiri atas Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika
dan Interpretasi aturan etika.
v Tanggung
Jawab Profesi.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat.
·
Anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
·
Anggota juga
harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
·
Usaha kolektif
semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
v Kepentingan
Publik.
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat,
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor,
dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Dalam
memenuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang
saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi
benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu
keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka
kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya. Anggota diharapkan
untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme
yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
v Integritas.
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas
diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan,
standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan,
anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah
anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah
anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk
menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika. Integritas juga
mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian
profesional.
v Obyektivitas.
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam
berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam
berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi,
perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan
keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja
dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan
pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke
dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas
pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Dalam
menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan
etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan
terhadap faktor-faktor berikut :
·
Adakalanya
anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka memoriam
tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu
obyektivitasnya.
·
Tidak praktis
untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini
mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam
menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan
dapat merusak obyektivitas anggota.
·
Hubungan-hubungan
yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar
obyektivitas harus dihindari.
·
Anggota
memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam
pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
·
Anggota tidak
boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang
dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan
profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
·
Anggota harus
menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka
ternoda
v Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional.
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki
keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan
dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk
mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang
diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh
Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang
terpisah :
·
Pencapaian
Kompetensi Profesional. Pencapaian
kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang
tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam
subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
·
Pemeliharaan
Kompetensi Profesional. Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan
peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional
anggota. Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus
mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya
pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional
maupun internasional yang relevan. Anggota harus menerapkan suatu program yang
dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman
dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Anggota harus tekun dalam memenuhi
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti
pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati,
sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku. Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara
seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya
v Kerahasiaan.
Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau
pemberi kerja berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika
persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau
profesional untuk mengungkapkan informasi. Anggota mempunyai kewajiban untuk
memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta
nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan. Kerahasiaan tidaklah semata-mata
masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang
memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau
terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau
keuntungan pihak ketiga. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia
ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu,
anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized
disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan
informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar
profesional. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang
berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan
di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau
perlu diungkapkan.
Berikut
ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh
mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
·
Apabila pengungkapan
diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa,
kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat
terpengaruh harus dipertimbangkan.
·
Pengungkapan
diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum
untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah: untuk menghasilkan dokumen atau
memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran
hukum kepada publik.
v Perilaku
Profesional.
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
v Standar
Teknis.
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI),
International Federation of Accountants (IFA), badan pengatur, dan peraturan
perundang-undangan yang relevan.
Aturan-aturan
interpretasi etika
a.
Aturan Etika :
-
Independensi,
Integritas, dan Obyektifitas
-
Standar Umum
dan Prinsip Akuntansi
-
Tanggungjawab
kepada Klien
-
Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofes
-
Tanggung jawab
dan praktik lain
b.
Interpretasi
Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Dalam
prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada
sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma, dan nilai-nilai yang dianut
oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah
kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang
universal.
-
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-
Fungsi Etika. Sarana untuk memperoleh orientasi
kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin
menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap
yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor
– Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
-
Kebutuhan
individu
-
Tidak ada
pedoman
-
Perilaku dan
kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi
-
Lingkungan
yang tidak etis
-
Perilaku dari
komunitas
-
Sanksi
Pelanggaran Etika. Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai
kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan
hak pihak lain.
Jenis
– Jenis Etika
a.
Etika umum
yang berisi prinsip serta moral dasar.
b.
Etika khusus
atau etika terapan yang berlaku khusus.
Tiga
Prinsip Dasar Perilaku Yang Etis
a.
Hindari
pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu
ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
b.
Pusatkan
perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi
adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
c.
Bersiaplah
menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis.
Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika.
Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Opini :
Dalam sebuah profesi memiliki komitmen moral yang
tinggi, biasanya moral tersebut dimasukkan dalam bentuk aturan khusus yang
dijadikan pegangan pada setiap orang yang sedang mengembangkan profesi yang
dijalaninya. Seorang profesi seperti profesi akuntan perlu memahami pentingnya
kode etik akuntan, hal tersebut dianggap penting agar profesi tersebut
menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Kode etik akuntan sangat penting bagi
akuntan karena dapat dijadikan pedoman dalam pekerjaan, panduan dalam bertindak
dan dasar dalam mengambil suatu keputusan. Saat seorang akuntan melakukan
pelanggaran kode etik dan pelanggaran tersebut diketahui oleh publik, maka hal
itu dapat merugikan dirinya sendiri dan instansi tempat ia bekerja serta dapat
mencoreng nama baik dari asosiasi profesi akuntan (IAI).
Sumber :
http://niaveby.blogspot.co.id/2015/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar