A. Governance
System
Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.
Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga
masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur
dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat
pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan
sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya
dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Dalam ilmu kaedah hukum (normwissen
chaft atau sollenwissens chaft) menurut Hans Kelsen yaitu
menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan
sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel)
dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah
merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang “seharusnya”.
Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) danPendidikan
(edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah
pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain : Kaedah
Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup
beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus
yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh
: sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan
hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah
fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih.
Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Dengan begitu Good governance merupakan
tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Good
governance dapat diartikan bahwa good governance harus
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good
governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu
kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem
kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut
maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang
berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
Ø
Logika, mengenai
tentang benar dan salah.
Ø
Etika, mengenai
tentang prilaku baik dan buruk.
Ø
Estetika, mengenai
tentang keindahan dan kejelekan.
Etika
pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut
Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. LembagaCorporate Governance di Malaysia yaitu
Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate
governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk
mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan
pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
B. Budaya Etika
Gambaran mengenai perusahaan,
mencerminkan kepribadian para pimpinannya Budaya etika adalah perilaku yang
etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down.
Langkah-langkah penerapan:
1.
Penerapan Budaya
Etika Corporate
Credo : Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan
ditegakkan perusahaan.
a.
Komitmen
Internal :
v Untuk perusahaan
terhadap karyawan
v Untuk karyawan
terhadap perusahaan
v Untuk karyawan
terhadap karyawan lain
b.
Komitmen
Eksternal:
v Untuk perusahaan
terhadap pelanggan
v Untuk perusahaan
terhadap pemegang saham
v Untuk perusahaan
terhadap masyarakat
2.
Penerapan Budaya
Etika
Program
Etika : Sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan
agar melaksanakan corporate credo.
Contoh
: audit etika Kode Etik Perusahaan.
Lebih
dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut
dalam melaksanakan aktivitasnya. Contoh : IBM membuat IBM’s Business
Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).
C. Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance
memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi
baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung
terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di
stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal,
Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate
Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan
agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara
baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris
independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board
Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit,
maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate
Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
a.
Good Corporate
Governance (GCG)
Pengertian GCG Mencuatnya
skandal keuangan yang melibatkan perusahaan besar seperti Enron, WorldCom,
Tyco, Global Crossing dan yang terakhir AOL-Warner, menuntut peningkatan
kualitas Good Corporate Governance (GCG), Soegiharto (2005:38) dalam Pratolo
(2007:7). Istilah GCG secara luas telah dikenal dalam dunia usaha. Berikut ini
adalah beberapa pengertian GCG :
·
Menurut Hirata
(2003) dalam Pratolo (2007:8), pengertian “CG yaitu hubungan antara perusahaan
dengan pihak-pihak terkait yang terdiri atas pemegang saham, karyawan,
kreditur, pesaing, pelanggan, dan lain-lain. CG merupakan mekanisme pengecekan
dan pemantauan perilaku manejemen puncak”.
·
Menurut Pratolo
(2007:8), “GCG adalah suatu sistem yang ada pada suatu organisasi yang memiliki
tujuan untuk mencapai kinerja organisasi semaksimal mungkin dengan cara-cara
yang tidak merugikan stakeholder organisasi tersebut”.
·
Tanri Abeng
dalam Tjager (2003:iii) menyatakan bahwa “CG merupakan pilar utama fondasi
korporasi untuk tumbuh dan berkembang dalam era persaingan global, sekaligus
sebagai prasyarat berfungsinya corporate leadership yang efektif”.
·
Zaini dalam
Tjager (2003:iv) menambahkan bahwa “CG sebagai sebuah governance system
diharapkan dapat menumbuhkan keyakinan investor terhadap korporasi melalui
mekanisme control and balance antar berbagai organ dalam korporasi, terutama
antara Dewan Komisiaris dan Dewan Direksi”.
Secara sederhananya, CG diartikan sebagai suatu sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi.
Secara sederhananya, CG diartikan sebagai suatu sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi.
b.
Prinsip-prinsip
dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip GCG
merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem
pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang
dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang
penerapan praktek GCG pada BUMN.
·
Transparansi
keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan
informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan
informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun
mendatang, pencapaian laba.
·
Kemandirian
suatu keadaan di mana
perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/
tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak
bertentangan dengan UU lingkungan yg dapat merugikan piha lain.
·
Akuntabilitas
kejelasan fungsi,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun
kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja,
tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil
yang bermutu tinggi.
·
Pertanggungjawaban
kesesuaian di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris,
Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan
harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
·
Kewajaran
(fairness)
keadilan dan kesetaraan
di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan
sebagai mitra, memberi perlakuan yang sama terhadap semua rekanan, memberikan
pelayanan yang terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
D. Kode Perilaku
Korporasi (Corporate Code of Conduct) dan Evaluasi Terhadap Kode
Perilaku Korporasi
Code of Conduct
adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis,
Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan
bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang
menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai
berikut :
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah
membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005,
melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut : Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama
untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT
NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang
mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah
didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good
Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah
diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate
Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
1.
Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan,
etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
2.
Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber
daya secara efektif dan efisien.
3.
Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada
pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good
Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu
sebagai berikut :
1.
Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola
Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder
lainnya.
2.
Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam
menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan
Karyawannya.
3.
Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang
mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan,
Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best
Practice.
4.
Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang
Manajemen Risiko dan Implementasinya.
5.
An Auditing Committee Contract – arranges the Organization
and Management of the Auditing Committee along with its Scope of Work.
Piagam Komite Audit, mengatur tentang
Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Opini :
Penerapan Ethical Governance sangat penting dalam
perusahaan. Penerapan tersebut dikatakan sangat penting karena agar perusahaan
dapat selalu berkembang maju terus menerus, perusahaan harus mampu meningkatkan
disiplin kerja pada para pegawainya. Dapat dilihat dari pengertian Good
Corporate Governance (GCG) bahwa perusahaan dinilai mampu meningkatkan
etika-etika yang baik agar pegawai tidak melalaikan pekerjaan atau melanggar
peraturan-peraturan yang tidak sesuai dengan GCG. Perusahaan yang merusak
reputasi dan citra perusahaan, serta merugikan para pemegang saham merupakan perusahaan yang menyimpang dari GCG, oleh sebab itu GCG sangat penting dalam perusahaan.
Sumber :
http://albantantie.blogspot.co.id/2013/10/ethical-governance.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar