PERAN
KOPERASI
A.
Peranan Koperasi dalam Bidang Pendidikan
Koperasi
dapat dijadikan pembelajaran bagi siswa sekolah. Praktik hidup bermasyarakat
dapat dipelajari di dalam koperasi yang merupakan bagian kecil dari kehidupan
bermasyarakat di negara demokrasi ini.
B.
Peranan Koperasi dalam Bidang Sosial
a.
Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam
membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
b.
Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat
demokratis, melindungi hak dan kewajiban setiap orang.
c.
Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan
damai.
C.
Peranan Koperasi dalam Bidang Ekonomi
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat
dilihat dari :
1.
Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai
sector.
2.
Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
3.
Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan
pemberdayaan masyarakat.
4.
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
5.
Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan
ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam
perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi
nasional pada masa mendatang.
v Peranan
Koperasi Terhadap Perkembangan Ekonomi Indonesia
Pada masa
sekarang ini secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan
yang meningkat. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk
pengembanganya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam
pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat.
Pada masa
ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.
Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang
dalam pembangunan koperasi.
Jika
Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri,
mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang
sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
fungsi dan peran koperasi menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa sebagai berikut:
o
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
o
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
o
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
o
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
o
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi
para pelajar.
v Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Pertumbuhan Koperasi di Indonesia
a.
Rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
b.
Kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.
Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer
belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
c.
Kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.
Kerjasama di bidang sosial (gotong-royong) memang sudah kuat
tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerjasama di
bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga
koperasi.
d.
Kurangnya Modal Kerja.
e.
Kinerja anggota yang lemah.
f.
Aspek manajemen (pengelolaan) yang kurang baik dan kuran efektif.
v Peranan
Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi
terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi
tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan
koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan
ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Agar
tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka
koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam
perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha
yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
Seperti
pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi
yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil
menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar
dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan
pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha
kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara
langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak,
sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang
punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
Kontribusinya
terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan
penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar).
Hal
tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan
teramat lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam
pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya
andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam
peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam
menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban
pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin
meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk
menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan
bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan
koperasi tersebut.
Keuntungan
koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman.
Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar.
Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa
menjadi besar pula.
Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi?
Keuntungan koperasi akan
dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja
setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau Sisa Hasil
Usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika
banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat
pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko
guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Meski
demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah
memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi
di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana
memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini
bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan
mengayomi masyarakat.
Kelebihan Koperasi di Indonesia
a.
Bersifat terbuka dan sukarela.
b.
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan
anggota.
c.
Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan
besarnya modal.
Kelemahan Koperasi Di Indonesia
a. Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
d.
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Perkembangan
koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan
yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten
yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai
dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek
melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan
manfaat bagi anggotanya.
Prospek
koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi,
jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya
SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk
dikembangkan.
Karena
pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi,
komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun
dalam waktu singkat dan parsial.
v PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
§ Kondisi
Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan
dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial
belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan
Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi
dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33
yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka
kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan
sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif
mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan
banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara
usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
http://eprints.uny.ac.id/8711/3/BAB%20II-06404241048.pdf
http://fuzudhoz.blogspot.com/2012/10/teori-ekonomi-koperasi-secara-harfiah.html
http://veneziaamanda.blogspot.com/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi
di Indonesia :
1.
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya,
sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2.
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai
badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3,
pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di
sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang
dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
3.
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi
Seluruh Indonesia (KOKSI).
4.
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional
Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965
di Jakarta.
§ Koperasi
di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Pada masa
orde baru ini membuka peluang baru bagi pertumbuhan dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan
MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
1.
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan
Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14
tahun 1965.
2.
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan
Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3.
Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan
sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4.
Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25
tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang
kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
5.
Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di
Indonesia cenderung jalan di tempat.
v Potret
Koperasi di Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh
Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada
sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi
per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah
koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah
koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak
koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang
perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang
KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi
yang melalui koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu
3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap
dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan
lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan
dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi.
Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi
sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi.
Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun
pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh
karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong
kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga
varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini
berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi
pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat
nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran
organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi
instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa
datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang
dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan
mulai diletakkan pada daerah otonom.
Kondisi
Koperasi di Indonesia Tahun 2011
Seperti yang dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif
Hasan, pada hari Selasa (12/7) yang saya dapatkan infonya
dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah koperasi di Indonesia
meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian Koperasi dan UKM
menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit.
Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan
volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10
triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai
20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang
tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam
penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha
koperasi.
Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit
Usaha Rakyat (KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami
peningkatan. Sejak diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi
penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun
target penyaluran KUR tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.
sumber:
http://eprints.uny.ac.id/8711/3/BAB%20II-06404241048.pdf
http://fuzudhoz.blogspot.com/2012/10/teori-ekonomi-koperasi-secara-harfiah.html
http://selvianadianasari.blogspot.co.id/2015/01/peran-dan-perkembangan-koperasi-di.html
http://veneziaamanda.blogspot.com/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar