Rabu, 18 November 2015

Koperasi Jasa Keuangan Syariah “BERKAH MADANI”

Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal. Lembag Ramadhan 1424 H. Yang mendirikan koperasi syariah ini berjumlah 35 orang yang memiliki idealism untuk memberdayakan usaha mikro/kecil. Persyaratan menjadi anggota adalah simpanan pokok sebesar 3 juta, simpanan wajib sebesar 25.000/bulan.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah(KJKS) Berkah Madani beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H. Peresmian dilakukan oleh: Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani. Batasan peminjaman minimal 1 juta dan maksimal 300 juta. Sumber dana berasal dari pihak ketiga, yaitu deposito, bank rekanan dan Induk Koperasi Syariah. Kendala dalam koperasi yaitu kredit macet
Ø  Visi  & Misi
*      Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
*      Misi
1.      Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2.      Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3.      Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.      Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder.
5.      Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.
Ø  Tujuan KJKS Berkah Madani
adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.

Ø  Budaya Perusahaan
*      KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
*      Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah swt.
*      Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang terbaik.
*      Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.
*      Kerja Tuntas, bekerja dengan sistematis dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

Ø  Struktur Kepengurusan
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir,
v  BADAN PENGURUS
Ketua umum :  Johan machrobi Prawira Negara
Sekretaris  :  Rinadi Nindiyawan
Bendahara : Yoke Paramita
v  DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua : Arisson Hendry
Anggota : Muhammad Haikal

v  PENGELOLA  / KARYAWAN
Manager : Fahrudin Ali Ahmad
Administrasi & IT Support : Supriyanto
Teller :  Anik Andri Lestari
v  Account Officer
1.      Fahrudin Ali Ahmad
2.      Fachroji
3.      Apih
4.      Rizki
Ø  Produk Pembiayaan
v  Murabahah (Jual Beli)
·         Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
·         Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
v  Pembiayaan Mudharabah
·         Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
·         Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
v  Pembiayaan Musyarakah
·         Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
·         Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.
v  Ijaroh (Sewa)
·         Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
·         Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb.
·         Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.
Ø  Produk Investasi
v  Tabungan Berkah Hasil  Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
v  Tabungan Berkah Qurban Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.
v  Tabungan Berkah Amanah Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
v  Tabungan Berkah Fitri Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri.
v  Tabungan Berkah Siswa Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa.
v  Tabungan Berkah Walimah Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan.
v  Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah
v  Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
v  Investasi Berjangka Berkah Investi
Instrumen investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :

1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar