Lembaga Keuangan
Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan
prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga
intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang
membutuhkan modal. Lembag Ramadhan
1424 H. Yang mendirikan koperasi syariah ini berjumlah 35 orang yang memiliki idealism
untuk memberdayakan usaha mikro/kecil.
Persyaratan menjadi anggota adalah
simpanan pokok sebesar 3 juta, simpanan wajib sebesar 25.000/bulan.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah(KJKS) Berkah Madani
beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H. Peresmian dilakukan oleh: Bapak Ir. Aburizal Bakrie &
Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Berkah Madani. Batasan peminjaman minimal 1 juta dan maksimal 300
juta. Sumber
dana berasal dari pihak ketiga, yaitu deposito, bank rekanan dan Induk Koperasi
Syariah. Kendala dalam koperasi yaitu kredit macet
Ø Visi & Misi
Visi
Menjadi
lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam
memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara
berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah,
shiddiq dan tabligh.
Misi
1. Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik
finansial maupun non-finansial.
2. Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan
produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3. Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara
berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4. Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus
kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder.
5. Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu
meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman &
bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.
Ø Tujuan KJKS Berkah Madani
adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada
masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih
bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih
dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah
Madani.
Ø Budaya
Perusahaan
KJKS
Berkah Madani menanamkan
budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar
setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada
profit tapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
Kerja
Ikhlas, aktivitas yang
dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha
dari Allah swt.
Kerja
Cerdas, bekerja secara
profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang
terbaik.
Kerja
Keras, bekerja dengan
semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.
Kerja
Tuntas, bekerja dengan
sistematis dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Ø Struktur Kepengurusan
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan
(RAT) terakhir,
v BADAN PENGURUS
Ketua umum :
Johan machrobi Prawira Negara
Sekretaris
: Rinadi Nindiyawan
Bendahara : Yoke Paramita
v DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua : Arisson Hendry
Anggota : Muhammad Haikal
v PENGELOLA / KARYAWAN
Manager : Fahrudin Ali Ahmad
Administrasi & IT Support : Supriyanto
Teller :
Anik Andri Lestari
v Account Officer
1.
Fahrudin Ali Ahmad
2.
Fachroji
3.
Apih
4.
Rizki
Ø Produk Pembiayaan
v Murabahah (Jual Beli)
·
Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik
berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk
kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun
dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
·
Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui
harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
v Pembiayaan Mudharabah
·
Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang
diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan
nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
·
Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola
pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut
dibagi antara KJKS Berkah Madani dan
nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
v Pembiayaan Musyarakah
·
Pembiayaan
Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu
atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak
yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan
usaha.
·
Pembagian
hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para
pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad
dilakukan.
v Ijaroh (Sewa)
·
Pola
pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk
digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan
nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
·
Pembiayaan
Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga
kerja, dsb.
·
Pembiayaan
Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit,
dokter serta jasa-jasa lainnya.
Ø Produk
Investasi
v Tabungan Berkah Hasil Tabungan
mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil
setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
v Tabungan Berkah Qurban Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana
untuk keperluan ibadah kurban.
v Tabungan Berkah Amanah Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi
lembaga/ oraganisasi.
v Tabungan Berkah Fitri Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk
menghadapi hari raya Idul Fitri.
v Tabungan Berkah Siswa Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi
pelajar/ mahasiswa.
v Tabungan Berkah Walimah Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana
menghadapi hari pernikahan.
v Tabungan Haji/ Umrah Berkah
Talbiyah
v Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk
keperluan ibadah umrah dan haji.
v Investasi Berjangka Berkah
Investi
Instrumen
investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan.
Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat
diperpanjang secara otomatis (ARO) :
1
bulan,
3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta.
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar