Jumat, 08 Januari 2016

contoh perhitungan SHU



Pembahasan kali ini saya akan membahas contoh perhitungan shu pada koperasi, sebelum kita membahas contoh perhitungan shu koperasi ada baiknya kita mengetahui dahulu apa sih itu koperasi? Berikut pembahasannya.

A.      Pengertian SHU koperasi
SHU (sisa hasil usaha) adalah seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue/ TR ) dikurangi dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost/ TC) dalam satu tahun waktu.
Berikut ini pengertian SHU koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 :
Ø  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ø  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Ø  Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B.     Hal-hal yang harus diketahui agar dapat mengitung SHU bagian anggota :
1.      SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X

Keterangan
:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)

Keterangan
:
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi

C.     Contoh perhitungan SHU
a.       Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi R sejahtera tahun 2014 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 890.000
Pendapatan lain
Rp 110.700

Rp 1.000.700
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.500)
Pendapatan Operasional
Rp 700.200
Beban Operasional
Rp (300.500)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp 364.700
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.700)
SHU setelah Pajak
Rp 330.000
b.      Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 330.000
Sumber SHU:
-
Transaksi Anggota Rp 250.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c.       Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi R sejahtera:
1. Cadangan : 40% X 250.000 = Rp 100.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 250.000 = Rp 100.000
3. Dana Pengurus : 5% X 250.000 = Rp 15.000
4. dana Karyawan : 5 % X 250.000 = Rp 15.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 250.000 = Rp 15.000
6. dana Sosaial : 5 % X 250.000 = Rp 15.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000
d.      jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 145 orang
total simpanan anggota : Rp 346.500
total transaksi anggota : Rp 2.400.000
Contoh: 
SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Rendi = 5.700.000/2.400.000 X 56.000 = Rp 133.000

SHU Modal Rendi = 1.000.000/346.500 X 24.000 = Rp 69.264
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Rendi Adalah:
Rp 133.000 + Rp 69.264 = Rp 202.264;

Note    : pada dasarnya pembagian SHU tergantung dengan rapat anggota
Sumber      :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar