Pembahasan kali ini saya akan membahas contoh perhitungan
shu pada koperasi, sebelum kita membahas contoh perhitungan shu koperasi ada
baiknya kita mengetahui dahulu apa sih itu koperasi? Berikut pembahasannya.
A.
Pengertian SHU koperasi
SHU (sisa hasil usaha) adalah seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue/ TR ) dikurangi dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost/ TC) dalam
satu tahun waktu.Berikut ini pengertian SHU koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 :
Ø
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ø
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
Ø
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Ø
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B.
Hal-hal yang harus diketahui agar dapat mengitung SHU
bagian anggota :
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
C.
Contoh perhitungan SHU
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi
R sejahtera tahun 2014 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp 890.000
|
Pendapatan
lain
|
Rp 110.700
|
Rp 1.000.700
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(300.500)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 700.200
|
Beban
Operasional
|
Rp
(300.500)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp (35.000)
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp 364.700
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.700)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp 330.000
|
b.
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 330.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 250.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 330.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 250.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c.
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi R
sejahtera:
1. Cadangan : 40% X 250.000 = Rp 100.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 250.000 = Rp 100.000
3. Dana Pengurus : 5% X 250.000 = Rp 15.000
4. dana Karyawan : 5 % X 250.000 = Rp 15.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 250.000 = Rp 15.000
6. dana Sosaial : 5 % X 250.000 = Rp 15.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000
1. Cadangan : 40% X 250.000 = Rp 100.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 250.000 = Rp 100.000
3. Dana Pengurus : 5% X 250.000 = Rp 15.000
4. dana Karyawan : 5 % X 250.000 = Rp 15.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 250.000 = Rp 15.000
6. dana Sosaial : 5 % X 250.000 = Rp 15.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000
d.
jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 145 orang
total simpanan anggota : Rp 346.500
total transaksi anggota : Rp 2.400.000
Contoh: jumlah Anggota : 145 orang
total simpanan anggota : Rp 346.500
total transaksi anggota : Rp 2.400.000
SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Rendi = 5.700.000/2.400.000 X 56.000 = Rp 133.000
SHU Modal Rendi = 1.000.000/346.500 X 24.000 = Rp 69.264
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Rendi Adalah:
Rp 133.000 + Rp 69.264 = Rp 202.264;
Note : pada dasarnya pembagian SHU tergantung dengan rapat anggota
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar