MENELAAH
UNDANG-UNDANG KOPERASI
Dibuat
Oleh :
Robithotus
Salamah
29214761
2EB22
Fakultas
Ekonomi/Akuntansi
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA
2015/2016
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Drs.
Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang
sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi
dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi:
1.Usaha koperasi
tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat
pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi:
1.Umumnya,
terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota
terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
Fungsi dan peran
koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
PENJELASAN UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
Secara umum
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33
ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain
menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru
perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian
nasional.
Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi
seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam
menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan
kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan,
kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi
seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut
kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang
berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya
menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum
sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi
baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena
itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu
adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan
berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga
semakin berperan dalam perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar
Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi.
Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap,
demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada
dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha
dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian
status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan
Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam
pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri
yang membidangi Koperasi. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah
mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip
kemandirian Koperasi.
Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah,
menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan
dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan,
kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi. Selanjutnya Pemerintah dapat
menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi.
Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu
wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak
diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan
memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan
berusaha.
Undang-undang ini juga memberikan kesempatan
bagi Koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan
baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi
dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya. Sejalan dengan itu
dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan
Koperasi secara profesional.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang
ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan,
kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan
Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber :
Satu kelemahan dalam peraturan perkoperasian adalah, diperbolehkannya Unit Jasa Keuangan dalam koperasi. Hal itu sering dimanfaatkan oleh para renternir dan Bank Keliling sebagai alat untuk menjerat nasabah non anggota koperasi
BalasHapus