KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PENGELOLAANYA
Unknown
Oktober 26, 2015
0 Comments
Koperasi
simpan pinjam dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya tetapi
ada beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam
koperasi harus dipahami terlebih dahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting
tentang manajemen koperasi untuk
mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan koperasi.
A. Manajemen Koperasi Simpan
Pinjam
Ruang lingkup kegiatan
usaha koperasi simpan pinjam secara umum adalah penghimpunan dan penyaluran
dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk anggota. Pada
perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja anggota tetapi
juga masyarakat luas.
Koperasi simpan pinjam
dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari
anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan
atau simpanan sedangkan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut:
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut:
a) Koperasi simpan pinjam
dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana
oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
b) Koperasi simpan pinjam
juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan
diterima kembali secara bertahap.
Kedua kegiatan diatas
harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran berjalan
seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah koperasi simpan
pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail kegiatan
arus kas masuk dan arus kas keluar.
B. Penghimpunan Dana
Koperasi Simpan Pinjam
Untuk bisa menjalankan
usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana-dana
tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang(ekuitas) atau kekayaan bersih.
Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari
tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi
simpan pinjam sedangkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal
dari sumber simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta
SHU di tahun berjalan.
Dari keseluruhan sumber
dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan
penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995
simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi
lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan
koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP
tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu
terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP,
yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai
simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu
simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu
tabungan dan simpanan berjangka.
C. Jenis Simpanan Koperasi
Simpan Pinjam
1) Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus
diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara
lain adalah:
·
Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya
sesuai dengan perjanjian.
·
Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau
insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
·
Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota
di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan
adanya kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di
tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima
sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi
dan lain-lain.
Ketentuan-ketentuan yang
berkaitan dengan tabungan dapat meliputi:
o
Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari
kerja;
o
Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan
setoran minimal selanjutnya;
o
Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
o
Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik
tabungan;
o
Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan
atau yang diberikan kuasa;
o
Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada
penyimpan;
o
Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo
rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
o
Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan
menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
o
Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.
4) Simpanan Berjangka
Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang
berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
Ø Calon penyimpan pada
simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
Ø Jumlah setoran minimal.
Ø Sebagai imbalan,
penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan
berjangka tersebut:
Ø Pembayaran bunga simpanan
berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.
Sumber
:
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:http://www.koperasi.net/2012/12/koperasi-simpan-pinjam-dan-pengelolaanya.html