Jumat, 28 November 2014

Pengantar Bisnis/perbedaan perusahaan perseorangan, firma, cv, PT, BUMN, dan koperasi



A.    Perusahaan Perseorangan
1.      Pengertian
perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri.

2.      Kelebihan
·         Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik perusahaan.
·          Pemilik perusahaan bebas mengambil keputusan tanpa terikat dengan orang lain.
·         Pengelolaan badan usaha relatif mudah
·         Rahasia perusahaan lebih terjamin.
·         Biaya pengelolaan perusahaan lebih murah karena sumber daya yang digunakan juga terbatas
·         Pemilik perusahaan dapat bekerja lebih giat karna menjalan perusahan sendiri.
·         Pajak yang dibayar relatif kecil.

3.      Kelemahan
·         Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas karena sumber dana hanya bergantung pada satu orang.
·         Tanggung jwab pemilik tidak terbatas bahkan sampai kekayaan pribadi.
·         Kelangsungan usaha kurang terjamin.
·          Perusahaan perorangan mengalami kesulitan dalam soal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh pemilik badab usaha seperti masalah pencarian kredit, mengatur tenaga kerja, pembelanjaan, keuangan, produksi, dan kegiatan memasarkan produk.

B.     Firma (Fa)
1.      Pengertian
Firma adalah suatu persekutuan antara dua aorang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Dalam mendirikan firma memiliki anggota paling sedikit dua orang. Semua anggota memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian Firma. Apabila bangkrut semua anggota harus bertanggung jawab sampai harta milik pribadi ikut dipertanggungkan.

2.      Kelebihan
·         Pimpinan dalam firma dapat dibagi sesuai keahlian masing-masing.
·         Kelangsungan badan usa lebih terjamin.
·         Pinjaman untuk modal lebih mudah diperoleh
·         Modal firma lebih besar dibandingkan dengan usaha perorangan.
3.      Kelemahan
·         Sulit dalam mengambil keputusan karena adanya perbedaan pendapat dari kedua pemimpin.
·          Kesalahan sesorang  anggota harus ditanggung bersama.
·         Tidak ada pemisah harta kekayaan antara hak milik dengan Firma. Jika mengalami bangkrut, maka harta pribadi ikut dipertanggungkan.

C.    Perseroan Comanditer (CV)
1.      Pengertian
suatu persekutuan terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. Dalam CV salah satu atau beberapa orang bertanggung jawab tida terbatas terhadap perusahaan. Anggota lain bertanggung jawab terbatas hanya terhadap utang-utang badan usaha sesuai dengan besarnya modal yang disertakan.
Didalam cv dikenal sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah mereka yang menjalankan usaha dan bertnggung jawab penuh atas segala utang piutang badan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyetorkan modalnya dan tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial dan tidak ikut campur dalm urusan opersional.
2.      Kelebihan
·         Pendirian badan usaha ini relatif mudah.
·          Kemampuan manajemen CV lebih baik dari badan usaha perorangan .
·          Modal yang di kumpulkan CV lebih besar.
·          Lebih mudah mendapatkan kredit.
3.      Kelemahan
·         Tanggung jawab sekutu tidak sama.
·         Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
·          Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang telah di setorakan.
·          Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan satu sekutu.
D.    Perseroan Terbatas (PT)
1.      Pengertian
kumpulan orang yang di beri hak dan di akui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Modal perseroan terbatas terdiri atas saha-saham yang juga berfungsi sebagai tanda pemilihan perusahaan.
Perseroan terbatas memiliki badan hukum resmi yang memiliki oleh minimal oleh 2 orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan  harta pribadi atau perusahaan yang ada di dalamnya. Pemilik  saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya karena itu di sebut perseroan terbatas.
2.      Kelebihan
·         Dengan penjualan saham. Modal yang dikumpulkan relatif besar.
·         Kelangsungan kehidupan perusahaan terjamin.
·         Dapat dengan mudah memperoleh kredit.
·         Pemimpin PT muda diganti apabila pimpinan kurang mampu.
·         Resiko kerugian ditanggung bersama-sama.
·         Kelangsungan usaha tidak tergantung pada umur pemimpin.
3.      Kelemahan
·         Pendirian PT lebih lama dan sulit bila dibandingkan dengan BUMS yang lain.
·         Hubungan antar pemegang saham kurang efektif.
·         Biaya pendirian PT lebih mahal.
·         Saham pada PT dapat diperdagangkan di pasar modal.
·         Tanggung tawab terbatas dapat menyebabkan pemegang saam kurang memerhatikan keadan badan usaha.
·         Tidak ada rahasia dalam penjualan.
E.     BUMN
1.      Pengertian
perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
2.      Kelebihan BUMN
·         Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
·         Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
·         Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
·         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·         Sebagai sumber pendapatan negara
3.      Kekurangan BUMN
·         Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
·         Manajemen perusahaan kurang profesional
·         Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
·         Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
·         Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
F.     Koperasi
1.      Pengertian
Badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sekarang sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia, sudah cukup banyak jenis-jenis koperasi yang berdiri di Indonesia. Baik koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan lain sebagainya. Seiring berjalannya waktu, koperasi di Indonesiapun semakin berkembang. Dari yang dulu bisa dihitung menggunakan jari, sekarang sudah menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Karena banyak anggota koperasi yang mencapai taraf sejahtera, karena memang itulah tujuan utama dari koperasi yakni mensejahterakan anggotanya.
2.      Kelebihan
·         Bersifat terbuka dan sukarela.
·         Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
·         Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
·         Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
3.      Kelemahan
·         Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
·         Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
·         Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
·         Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.





Sumber            :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
http://michaeltholense.blogspot.com/2013/01/kelebihan-dan-kekurangan-koperasi-di.html












Tidak ada komentar:

Posting Komentar