Pengantar Bisnis/perbedaan perusahaan perseorangan, firma, cv, PT, BUMN, dan koperasi
Unknown
November 28, 2014
0 Comments
A.
Perusahaan
Perseorangan
1. Pengertian
perusahaan yang di kelola secara
perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan
dan modalnya berasal dari milik sendiri.
2. Kelebihan
·
Seluruh
keuntungan menjadi hak pemilik perusahaan.
·
Pemilik perusahaan bebas mengambil keputusan
tanpa terikat dengan orang lain.
·
Pengelolaan
badan usaha relatif mudah
·
Rahasia
perusahaan lebih terjamin.
·
Biaya
pengelolaan perusahaan lebih murah karena sumber daya yang digunakan juga
terbatas
·
Pemilik
perusahaan dapat bekerja lebih giat karna menjalan perusahan sendiri.
·
Pajak
yang dibayar relatif kecil.
3. Kelemahan
·
Sumber
keuangan perusahaan relatif terbatas karena sumber dana hanya bergantung pada
satu orang.
·
Tanggung
jwab pemilik tidak terbatas bahkan sampai kekayaan pribadi.
·
Kelangsungan
usaha kurang terjamin.
·
Perusahaan perorangan mengalami kesulitan
dalam soal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh
pemilik badab usaha seperti masalah pencarian kredit, mengatur tenaga kerja,
pembelanjaan, keuangan, produksi, dan kegiatan memasarkan produk.
B.
Firma (Fa)
1. Pengertian
Firma adalah suatu persekutuan antara dua aorang
atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama dengan tujuan untuk
membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Dalam mendirikan firma
memiliki anggota paling sedikit dua orang. Semua anggota memiliki tanggung
jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian Firma. Apabila bangkrut semua anggota harus
bertanggung jawab sampai harta milik pribadi ikut dipertanggungkan.
2. Kelebihan
·
Pimpinan
dalam firma dapat dibagi sesuai keahlian masing-masing.
·
Kelangsungan
badan usa lebih terjamin.
·
Pinjaman
untuk modal lebih mudah diperoleh
·
Modal
firma lebih besar dibandingkan dengan usaha perorangan.
3. Kelemahan
·
Sulit
dalam mengambil keputusan karena adanya perbedaan pendapat dari kedua pemimpin.
·
Kesalahan sesorang anggota harus ditanggung bersama.
·
Tidak
ada pemisah harta kekayaan antara hak milik dengan Firma. Jika mengalami
bangkrut, maka harta pribadi ikut dipertanggungkan.
C.
Perseroan Comanditer (CV)
1. Pengertian
suatu
persekutuan terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa
orang yang hanya menyerahkan modal. Dalam CV salah satu atau beberapa orang
bertanggung jawab tida terbatas terhadap perusahaan. Anggota lain bertanggung
jawab terbatas hanya terhadap utang-utang badan usaha sesuai dengan besarnya
modal yang disertakan.
Didalam cv
dikenal sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah mereka yang
menjalankan usaha dan bertnggung jawab penuh atas segala utang piutang badan
usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyetorkan modalnya dan tanpa
harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial dan tidak ikut campur
dalm urusan opersional.
2. Kelebihan
·
Pendirian
badan usaha ini relatif mudah.
·
Kemampuan manajemen CV lebih baik dari badan
usaha perorangan .
·
Modal yang di kumpulkan CV lebih besar.
·
Lebih mudah mendapatkan kredit.
3. Kelemahan
·
Tanggung
jawab sekutu tidak sama.
·
Sebagian
anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
·
Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang
telah di setorakan.
·
Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat
terganggu karena hanya mengandalkan satu sekutu.
D.
Perseroan Terbatas (PT)
1. Pengertian
kumpulan
orang yang di beri hak dan di akui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu.
Modal perseroan terbatas terdiri atas saha-saham yang juga berfungsi sebagai
tanda pemilihan perusahaan.
Perseroan
terbatas memiliki badan hukum resmi yang memiliki oleh minimal oleh 2 orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perusahaan yang ada di
dalamnya. Pemilik saham hanya
bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya karena itu di sebut perseroan
terbatas.
2. Kelebihan
·
Dengan
penjualan saham. Modal yang dikumpulkan relatif besar.
·
Kelangsungan
kehidupan perusahaan terjamin.
·
Dapat
dengan mudah memperoleh kredit.
·
Pemimpin
PT muda diganti apabila pimpinan kurang mampu.
·
Resiko
kerugian ditanggung bersama-sama.
·
Kelangsungan
usaha tidak tergantung pada umur pemimpin.
3. Kelemahan
·
Pendirian
PT lebih lama dan sulit bila dibandingkan dengan BUMS yang lain.
·
Hubungan
antar pemegang saham kurang efektif.
·
Biaya
pendirian PT lebih mahal.
·
Saham
pada PT dapat diperdagangkan di pasar modal.
·
Tanggung
tawab terbatas dapat menyebabkan pemegang saam kurang memerhatikan keadan badan
usaha.
·
Tidak
ada rahasia dalam penjualan.
E.
BUMN
1. Pengertian
perusahaan milik negara
merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah
negara.
Definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk
menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan
perusahaan jawatan.
2.
Kelebihan BUMN
·
Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan
rakyat banyak
·
Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
·
Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal
dari negara
·
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·
Sebagai sumber pendapatan negara
3.
Kekurangan BUMN
·
Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
·
Manajemen perusahaan kurang profesional
·
Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
·
Pengelolaan perusahaan terhambat dengan
peraturan-peraturan yang mengikat
·
Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali
merugi
F. Koperasi
1.
Pengertian
Badan usaha
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sekarang
sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia, sudah cukup banyak
jenis-jenis koperasi yang berdiri di Indonesia. Baik koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan lain sebagainya. Seiring berjalannya
waktu, koperasi di Indonesiapun semakin berkembang. Dari yang dulu bisa
dihitung menggunakan jari, sekarang sudah menjamur di berbagai daerah di
Indonesia. Karena banyak anggota koperasi yang mencapai taraf sejahtera, karena
memang itulah tujuan utama dari koperasi yakni mensejahterakan anggotanya.
2.
Kelebihan
·
Bersifat terbuka dan sukarela.
·
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak
memberatkan anggota.
·
Setiap anggota memiliki hak suara yang sama,
bukan berdasarkan besarnya modal.
·
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan
bukan sematamata mencari keuntungan.
3.
Kelemahan
·
Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
·
Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
·
Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
·
Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
http://michaeltholense.blogspot.com/2013/01/kelebihan-dan-kekurangan-koperasi-di.html