Selasa, 05 April 2016

Aspek hukum dan ekonomi



Aspek Hukum dan Ekonomi- contoh kasus aspek hukum dan ekonomi

A.    Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Fungsi dari Hukum Ekonomi diseluruh dunia yaitu untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum Ekonomi ialah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dlah kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Menurut Sunaryati Haryono, pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek, yaitu       :
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia dibagi dua, yaitu           :
1.      Hukum ekonomi pembangunan
Adalah seluruh pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi.
Contoh : Hukum perusahaan dan Hukum penanaman modal
2.      Hukum ekonomi sosial
Adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.
Contoh : Hukum pemburuhan dan Hukum perumahan

B.     Kasus Aspek Hukum dan Ekonomi
Kasus aspek hukum dan ekonomi yang saya ambil untuk saya komentari yaitu Pelaksanaan Pembangunan Proyek Jalan Tol Bebas Hambatan Kampung Baru, Kampus Unila, di link yang saya ambil tersebut menjelaskan bahwa PT. Asal Sebut, Tbk yang sebagai pihak pertama (pemberi proyek) dan PT. Mekar Wangi sebagai pihak kedua (pelaksana proyek) yang berselisih paham mengenai pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru sampai Kampus Unila, sesuai dengan Akta perjanjian kerjasama Nomor 2 pada tanggal 20 Maret 2006 yang dibuat dihadapan Hamzah,SH.,MH, Notaris bandar Lampung, dimana dalam perjanjian kerjasama itu tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Berhubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek tersebut, pihak pertama dan pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan perselisihan paham tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia misalnya, sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat Final dan mengikat.
Dari tujuan yang dikutip dalam kasus aspek hukum dan ekonomi yang saya ambil yaitu tujuan proyek pembangunan tol bebas hambatan kampung baru hingga kampus unila adalah :
a.       Untuk menyelesaikan perselisihan antara kedua belah pihak
b.      Mengatur hubungan hukum
c.       Melahirkan seperangkat hak dan kewajiban kedua belah pihak
Pihak pertama dan pihak kedua telah menyetujui dan menyepakati bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana pihak pertama telah menunjuk Sdr. DR. Wahyu Sasongko, sebagai Arbiter dan pihak kedua menunjuk Sdr. Ir. Fadli, sebagai Arbiter, selanjutnya untuk ketua Majelis Arbiter pihak pertama dan pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkan kepada ketua badan arbitrase nasional indonesia untuk menentukannya.
Komentar saya dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pihak pertama dan pihak kedua dalam perjalanan pembuatan proyek pembangunan tol bebas hambatan kampung baru-kampus unila sangat berkaitan dengan aspek hukum yang ada di Indonesia dengan adanya penyerahaan keputusan dan persetujun dari kedua pihak itu ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan perjanjian yang sudah disepakati kedua pihak tersebut semakin memperkuat aspek hukum dalam pembuatan proyek.

Sumber            :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar