Aspek Hukum dan
Ekonomi- contoh kasus aspek hukum dan ekonomi
A.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum
Ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Fungsi dari Hukum Ekonomi diseluruh
dunia yaitu untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan
pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat.
Hukum
Ekonomi ialah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling berhubungan satu dengan yang lain dlah kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat.
Menurut
Sunaryati Haryono, pengertian hukum
ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial,
oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek, yaitu :
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Aspek
hukum dalam ekonomi di Indonesia dibagi dua, yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan
Adalah seluruh pengaturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi.
Contoh : Hukum perusahaan dan Hukum
penanaman modal
2. Hukum
ekonomi sosial
Adalah seluruh peraturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan
merata, sesuai dengan hak asasi manusia.
Contoh : Hukum pemburuhan dan Hukum perumahan
B.
Kasus Aspek Hukum dan Ekonomi
Kasus
aspek hukum dan ekonomi yang saya ambil untuk saya komentari yaitu Pelaksanaan Pembangunan Proyek Jalan Tol
Bebas Hambatan Kampung Baru, Kampus Unila, di link yang saya ambil tersebut
menjelaskan bahwa PT. Asal Sebut, Tbk yang sebagai pihak pertama (pemberi
proyek) dan PT. Mekar Wangi sebagai pihak kedua (pelaksana proyek) yang
berselisih paham mengenai pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas
hambatan Kampung Baru sampai Kampus Unila, sesuai dengan Akta perjanjian
kerjasama Nomor 2 pada tanggal 20 Maret 2006 yang dibuat dihadapan
Hamzah,SH.,MH, Notaris bandar Lampung, dimana dalam perjanjian kerjasama itu
tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa
yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Berhubungan
dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek tersebut, pihak pertama
dan pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan perselisihan paham
tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia misalnya, sesuai dengan
peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya
bersifat Final dan mengikat.
Dari
tujuan yang dikutip dalam kasus aspek hukum dan ekonomi yang saya ambil yaitu
tujuan proyek pembangunan tol bebas hambatan kampung baru hingga kampus unila
adalah :
a. Untuk
menyelesaikan perselisihan antara kedua belah pihak
b. Mengatur
hubungan hukum
c. Melahirkan
seperangkat hak dan kewajiban kedua belah pihak
Pihak
pertama dan pihak kedua telah menyetujui dan menyepakati bahwa penyelesaian
sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana
pihak pertama telah menunjuk Sdr. DR. Wahyu Sasongko, sebagai Arbiter dan pihak
kedua menunjuk Sdr. Ir. Fadli, sebagai Arbiter, selanjutnya untuk ketua Majelis
Arbiter pihak pertama dan pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk
menyerahkan kepada ketua badan arbitrase nasional indonesia untuk
menentukannya.
Komentar
saya dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pihak pertama dan pihak
kedua dalam perjalanan pembuatan proyek pembangunan tol bebas hambatan kampung
baru-kampus unila sangat berkaitan dengan aspek hukum yang ada di Indonesia
dengan adanya penyerahaan keputusan dan persetujun dari kedua pihak itu ke
Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan perjanjian yang sudah disepakati kedua
pihak tersebut semakin memperkuat aspek hukum dalam pembuatan proyek.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar