Sabtu, 26 Maret 2016

Aspek Hukum dalam Ekonomi

Maret 26, 2016 0 Comments


Aspek Hukum dalam Ekonomi

Di penulisan saya kali ini saya akan berkomentar tentang Aspek Hukum dalam Ekonomi,tetapi sebelum membahas tentang itu saya akan memberikan sedikit dari masing-masing pengertian Hukum dan Ekonomi tersebut.

HUKUM
            Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dan masyarakat harus taat terhadap peraturan yang bersifat memaksa, apabila melanggarnya akan mendapatkan sanksi dan atau denda.
            Sedangkan tujuan Hukum secara umum yaitu :
 Menjaga keadilan masyarakat, Memberikan keamanan di suatu wilayah, Menjaga Hak yang dimiliki orang, Memberikan kemanfaatan untuk masyarakat, Untuk mengatur tata tertib di suatu daerah.


Setelah saya menjelaskan sedikit tentang pengertian Hukum diatas selanjutnya saya akan sedikit menjelaskan sedikit lagi pengertian Hukum Ekonomi.

HUKUM EKONOMI
Pengertian Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Komentar Saya:
Sebenarnya pengertian Hukum dan Ekonomi masih banyak namum saya ditugaskan untuk mengomentari mengenai aspek Hukum dalam Ekonomi. Jadi kesimpulanya adalah bahwa Ekonomi dengan Hukum sangat berkaitan dan berhubungan mengingat dari segi Ekonomi sendiri perlu adanya Hukum untuk mengisi aturan atau batasan didalamnya. Seperti contohnya pada kasus-kasus korupsi diIndonesia jika di Eonomi tidak berlaku Hukum maka Hak-hak kita mendapatkan kesejahteraan akan hilang. Sekian dan terimakasih.


SUMBER :
http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI