Aspek Hukum dalam Ekonomi
Unknown
Maret 26, 2016
0 Comments
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Di
penulisan saya kali ini saya akan berkomentar tentang Aspek Hukum dalam
Ekonomi,tetapi sebelum membahas tentang itu saya akan memberikan sedikit dari
masing-masing pengertian Hukum dan Ekonomi tersebut.
HUKUM
Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dan masyarakat harus taat terhadap peraturan yang bersifat memaksa, apabila melanggarnya akan mendapatkan sanksi dan atau denda.
Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dan masyarakat harus taat terhadap peraturan yang bersifat memaksa, apabila melanggarnya akan mendapatkan sanksi dan atau denda.
Sedangkan
tujuan Hukum secara umum yaitu :
Menjaga keadilan masyarakat, Memberikan keamanan di suatu wilayah, Menjaga Hak yang dimiliki orang, Memberikan kemanfaatan untuk masyarakat, Untuk mengatur tata tertib di suatu daerah.
Menjaga keadilan masyarakat, Memberikan keamanan di suatu wilayah, Menjaga Hak yang dimiliki orang, Memberikan kemanfaatan untuk masyarakat, Untuk mengatur tata tertib di suatu daerah.
Setelah saya
menjelaskan sedikit tentang pengertian Hukum diatas selanjutnya saya akan
sedikit menjelaskan sedikit lagi pengertian Hukum Ekonomi.
HUKUM
EKONOMI
Pengertian
Ekonomi adalah sistem
aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan
konsumsi barang dan jasa.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sebenarnya pengertian Hukum dan
Ekonomi masih banyak namum saya ditugaskan untuk mengomentari mengenai aspek
Hukum dalam Ekonomi. Jadi kesimpulanya adalah bahwa Ekonomi dengan Hukum sangat
berkaitan dan berhubungan mengingat dari segi Ekonomi sendiri perlu adanya
Hukum untuk mengisi aturan atau batasan didalamnya. Seperti contohnya pada
kasus-kasus korupsi diIndonesia jika di Eonomi tidak berlaku Hukum maka Hak-hak
kita mendapatkan kesejahteraan akan hilang. Sekian dan terimakasih.
SUMBER :
http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI